Oknum guru agama cabul di Kabupaten Batang masih menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- Diduga untuk Praktek Esek-esek, Satpol PP Kota Semarang Razia Kos-kosan
- Pukul Mobil, ODGJ di Lampu Merah Diciduk Satpol PP Semarang
- Tawuran Terjadi Berturut-turut Beberapa Hari, Kapolsek Semarang Utara: Pelakunya Sudah Kita Amankan
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Tata Atmadja.
"Masih dapat gaji. Lalu 50 persen setelah pemberhentian sementara," katanya saat ditemui di aula Pemkab Batang, Rabu (31/8).
Tersangka kasus pelecehan seksual itu masih mendapat gaji penuh sebagai PNS. Pihak BKD juga belum bisa melakukan proses pemberhentian sementara.
Tata menjelaskan, untuk proses pemberhentian sementara butuh surat penahanan dari aparat penegak hukum (APH). Surat penahanan sebagai dasar untuk pemberhentian sementara.
"Nah, kami kemarin sudah minta ke dinas, sampai sekarang belum sampai ke kami. Jadi kami masih menunggu untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Untuk proses pemberhentian PNS, pihaknya menunggu putusan pengadilan yang sudah incracht. Syaratnya, PNS harus divonis lebih dari dua tahun dan pasal berencana. Jika vonis kurang dari dua tahun dan bukan pasal berencana, maka status PNS bisa dipulihkan.
"Itupun harus mendapat persetujuan dari BKN," ujarnya.