Gugatan Sengketa Kampus STIE Kerjasama Yogyakarta Ditolak, Pengacara Akan Banding dan  Lapor Ke Komisi Yudisial

Sidang perkara niaga dengan obyek sengketa kampus STIE Kerjasama Yogyakarta di PN Niaga Semarang. Umar Dani/RMOLJateng
Sidang perkara niaga dengan obyek sengketa kampus STIE Kerjasama Yogyakarta di PN Niaga Semarang. Umar Dani/RMOLJateng

Sidang perkara niaga dengan obyek sengketa kampus STIE Kerjasama Yogyakarta yang diajukan Yayasan Anak Bangsa dan STIE Kerjasama berlangsung di pengadilan negeri Semarang, Jumat (7/6) sore.


Sidang dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/ Pdt.Sus-Pailit/ 2016/ PN Niaga Semarang berlangsung di ruang sidang Mujono di pimpin hakim ketua Asep Permana SH dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Anak Bangsa dan STIE Kerjasama Yogyakarta, karena  gugatan tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki cukup bukti.

Pengacara Yayasan Anak Bangsa menyatakan akan mengajukan banding dan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, karena fakta persidangan bertentangan dengan keputusan pengadilan.

Usai sidang, Ketua Yayasan Anak Bangsa, Panardi Setiawan, menyatakan bahwa yayasan yang menaungi alumni AKUB, APPI, AKMI, dan STIE Kerjasama Yogyakarta (Amal Usaha Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta) telah mengajukan gugatan terkait sengketa penggunaan aset yayasan di Pengadilan Niaga Semarang.

"Gugatan ini kami ajukan dengan nomor register perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang," ujar Panardi usai menerima hasil putusan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa sengketa aset yayasan melibatkan pihak luar yang bukan pengurus maupun anggota yayasan. Mereka berusaha mempailitkan yayasan dan menjual seluruh asetnya, dengan nilai aset sekitar Rp 170 miliar.

"Termasuk kampus STIE Kerjasama di Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Parangtritis KM 3,5 dan Jl. Menteri Supeno No. 103. Penjualan aset ini mengakibatkan lebih dari 70 ribu alumni kehilangan almamater mereka," keluhnya.

Panardi menyebutkan bahwa hanya tiga dari delapan tergugat yang hadir dalam persidangan, itu pun hanya diwakili oleh kuasa hukum. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa hasil penjualan aset sebesar Rp 104 miliar diterima oleh pihak tergugat.

"Fakta-fakta persidangan ini menguatkan dugaan bahwa terdapat penyalahgunaan dana dari hasil penjualan aset yayasan," tegasnya.

"Kami, para alumni, berharap keputusan tersebut adil dan dapat mengembalikan kampus kami agar dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya," tambahnya.