Gugatan Mantan Anggota DPR RI Soal Sengketa Tanah Ditolak PTUN

Kuasa Hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto, Dan Rudhi Setiawan Saat Jumpa Pers Di Semarang, Senin (04/03). Dokumentasi/RMOLJateng
Kuasa Hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto, Dan Rudhi Setiawan Saat Jumpa Pers Di Semarang, Senin (04/03). Dokumentasi/RMOLJateng

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempermasalahkan tumpang tindih sertifikat tanah di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.


Kuasa hukum penggugat, Sandy Christianto, dan Rudhi Setiawan mengungkapkan bahwa gugatan diajukan untuk mencari kepastian hukum terkait kesalahan administratif pada obyek sengketa. Meskipun putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kedaluwarsa, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Majelis PTUN.

Sandy menjelaskan bahwa gugatan mereka terfokus pada surat administrasi kepada BPN, dengan objek gugatan terkait pembatalan sertifikat tanah milik tergugat, dr. Setiawan, yang disebut mengalami tumpang tindih.

Meskipun telah ada pemeriksaan saksi dan ahli selama persidangan di PTUN, putusan tersebut didasarkan pada alasan tenggang waktu, menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Bahwa objek gugatan kita itu surat administrasi kita ke BPN. Jadi, lawan kita di TUN itu sebetulnya BPN. Yang kita gugat, surat administrasinya, kenapa kok pihak majelis mengesampingkan. Satu fakta sidang, kedua fakta lapangan, karena kita sudah sidang PS juga. Ketiga, kita punya saksi ahli. Saksi ahli kita juga Profesor Dr. Liliana, juga memberikan masukan yurisprudensi segala macam," kata Sandy di Semarang, Senin (04/03).

Ia menyebut bahwa Majelis tidak memeriksa semua materi persidangan. Padahal menurutnya, di dalam sidang PTUN itu, sebelum beracara ada namanya sidang persiapan yang membahas tentang bisa tidaknya gugatan itu masuk dan objek gugatannya sudah harus jelas.

"Materi perkara selama persidangan justru tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. Putusan ini ditolak dengan alasan tenggang waktu, sehingga memang belum ada kepastian hukum. Padahal yang kita cari kepastian hukum, bahwa sertifikat pak Daniel itu terbit tahun 1982. Sertifikat Pak Setiawan itu terbit tahun 1997," papar Sandy.

Padahal, imbuh Sandy, persidangan di PTUN telah memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penggugat maupun tergugat. Namun. Hakim PTUN justru mempertimbangkan awal mula munculnya sengketa tumpang tindih sertifikat yang terjadi pada 2016 lalu.

Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding dalam 12 hari kedepan ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Gugatan sengketa tanah mantan anggota DPR Daniel Budi Setiawan dengan Putusan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG, menyatakan bahwa gugatan penggugat lewat tenggang waktu 90 hari sejak diketahui adanya objek sengketa.

Majelis hakim, yang diketuai oleh Elwis Pardamean Sitio, mempertimbangkan eksepsi Tergugat II Intervensi, yaitu dokter Setiawan, terkait lewatnya tenggang waktu gugatan.

Kuasa hukum dokter Setiawan, Michael Deo, SH mengatakan, selama perkara itu bergulir di PTUN, pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi dan menilai sertifikat kepunyaan kliennya telah sesuai asal usulnya sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari). 

Sementara SHM No. 388 kepunyaan Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 m2 menjadi 5724 m2 sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 m2. Akibat terdapat kelebihan luasan itu, sebagiannya tumpang tindih dengan tanah kepunyaan dokter Setiawan. 

"Kami sedang memperjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan perdata agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya yakni 2080 m2," kata Michael Deo, Jumat (1/3) lalu

Penasihat hukum dokter Setiawan lainnya, Yunantyo Adi Setyawan SH, menyambut baik putusan PTUN. Ia menyatakan bahwa gugatan Daniel dinyatakan lewat tenggang waktu, dan sertifikat tanah dokter Setiawan tetap sah. 

Majelis hakim PTUN menilai permohonan penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak, mengacu pada fakta bahwa penggugat telah mengetahui sengketa tanah sejak 2013.

"Kita tahu bahwa terkait adanya permasalahan tanah di Kelurahan Genuksari ini nama baik dokter Setiawan dicemarkan. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Pengadilan TUN yang memenangkan dokter Setiawan ini, maka nama baik dokter Setiawan harus dipulihkan," kata Yunantyo.