Gugatan Kepada Bupati Magelang Ditolak PN Mungkid, Pedagang Bakso Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang

Tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, pedagang bakso balungan "Pak Granat" Arif Budi Sulistiyono menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Adapun memori banding akan diajukan secara e-cout, hari ini.


Penggugat bersama kuasa hukumnya, Fatkhul Mujib SH, kecewa atas putusan PN Mungkid mengingat bukti dan saksi-saksi yang diajukan cukup untuk membuktikan dalil gugatannya.

"Namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dan kami akan melakukan banding biar bisa diadili di pengadilan tinggi," kata Mujib, Senin (21/11/2022).

Untuk diketahui, Kamis (17/11/2022), PN Mungkid memutuskan menolak seluruh gugatan Arif Budi Sulistiyono. Putusan perkara Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Mkd itu disampaikan melalui e-cout.

Majelis hakim yang diketuai Wanda Andriyenni SH MKn, dibantu dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH, juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp 520.000.

Perlu diketahui, warung bakso balungan Pak Granat di wilayah Blabak, Mungkid, ditutup permanen oleh Pemkab Magelang pada Selasa (22/03/2022). Karena si pemilik warung mengabaikan ketentuan membayar pajak.

Penggugat menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) pada mesin kasir. Pemasangan tapping box itu didasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021. 

Awal Juli 2022, melalui PN Mungkid, Arif Budi Sulistiyono mengajukan gugatan perdata ke PN Mungkid. Tergugat adalah Bupati Magelang c/q Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Menurut Mujib, gugatan tidak terkait penutupan warung milik kliennya. Tetapi akibat Tergugat dianggap telah menyalahi prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. 

Dalam arti, tidak melaksanakan kewajiban hukumnya memasang tapping box pada warung-warung sejenis yang bertebaran di berbagai wilayah.

Kabag Hukum Pemkab Magelang, Ratna Yulianty, mengatakan, penutupan dilakukan sesuai azas kepatutan dan berbagai tahapan. 

Melalui upaya preventif berupa pembinaan atau dengan teguran dan peringatan tertulis, namun tidak digubris oleh Penggugat.

"Pemasangan tapping box dilakukan bertahap bagi para wajib pajak potensial prioritas. Tidak hanya di warung milik Penggugat, namun juga kepada wajib pajak lain yang memenuhi kriteria," kata Ratna, yang dirilis Jumat (18/11/2022).

Walau menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban, tapi Penggugat menolak pemasangan tapping box. Padahal pemasangan sistem informasi perpajakan itu merupakan amanat Undang-Undang.

Mengenai publikasi pemberitaan oleh Pemkab Magelang melalui media yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, menurut Ratna, dilakukan secara obyektif, berimbang dan tidak menyesatkan.