Gugatan Intervensi ASMAKI Atas Gugatan PT Rimba Raya Conservation Dimulai Hari Ini

Gedung PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Dimana Akan Dilaksanakan Persidangan Gugatan Intervensi Yang Diajukan Oleh Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) Terhadap PT Rimba Raya Conservation Yang Telah Menggugat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Kementerian LHK) Pada Hari Rabu, (20/05) Di Jakarta. Dokumentasi.
Gedung PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Dimana Akan Dilaksanakan Persidangan Gugatan Intervensi Yang Diajukan Oleh Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) Terhadap PT Rimba Raya Conservation Yang Telah Menggugat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Kementerian LHK) Pada Hari Rabu, (20/05) Di Jakarta. Dokumentasi.

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB menurut jadwal akan dimulai persidangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta berdasarkan gugatan intervensi yang diajukan oleh Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) terhadap PT Rimba Raya Conservation yang telah menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).


Hal ini dikatakan oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum ASMAKI pada RMOLJawaTengah, Rabu (29/05) pagi ini.

Gugatan ASMAKI ini merupakan gugatan intervensi untuk membela Kementerian LHK yang digugat oleh PT Rimba Raya Conservation (PT RRC) karena telah mencabut izin Perusahaan yang bersangkutan.

Ada pun gugatan PT RRC tersebut adalah karena perusahaan tersebut dicabut izinnya oleh Kementerian LHK melalui suatu Surat Keputusan. Alasan pencabutan izin disebabkan adanya kurang bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT RRC.

Selain itu, PT RRC juga diduga mengambil data karbon dari kawasan hutan lain yang tidak berada di bawah pengelolaannya.

Alasan pencabutan izin kepada PT RRC dan pembuktiannya dapat dilihat dari lampiran yang ditautkan terhadap Surat Keputusan Pencabutan Izin oleh Kementerian LHK.

Diketahui bahwa PT RRC adalah pemilik izin usaha konsesi untuk menyerap dan menyimpan karbon dengan cara mengelola hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia. Atas usahanya mengelola dan memelihara paru-paru dunia tersebut, PT RRC juga telah menerima pembayaran dari berbagai institusi mancanegara sebagai pengganti biaya pengelolaan hutan.

Kementerian LHK adalah regulator yang mengawasi dan memonitor berbagai izin konsesi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi menjaga kekayaan dan sumber daya Indonesia seusai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai suatu institusi negara.

Berdasarkan kewenangan institusi pemerintahan tersebut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya maka ASMAKI mengajukan gugatan intervensi terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Rimba Raya Conservation (PT RRC) terhadap Kementerian LHK.

ASMAKI berkepentingan untuk membela kepentingan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian LHK.

"Kementerian LHK harus tegas mencabut izin perusahaan yang diduga melanggar peraturan," demikian kata Boyamin.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan regulasi agar semua pemegang kepentingan taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, maka tindakan Kementerian LHK adalah benar dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.