Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Wiyata Bhakti rupanya bisa dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bos dijelaskan dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
- 1.679 Pelamar Lolos Administrasi CPNS Kota Pekalongan
- Peringati HPSN, Pemkot Salatiga Resmikan TPS3R
- Intensifkan KRYD, Polres Tegal Berikan Perlindungan Dan Rasa Aman
Baca Juga
Dalam ketentuan BOS itu bisa digunakan untuk membayar GTT apabila GTT itu mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah," kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Sarjono, Senin (24/9).
Ia menjelaskan apabila sekolah di Kabupaten Purbalingga memang membutuhkan guru untuk keberlangsungan proses pembelajaran maka sekolah harus mengajukan ke Dindikbud Purbalingga untuk penerbitan surat penugasan sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018. Guru yang dibiayai dengan dana BOS dalam hal ini dikhususkan bagi GTT yang tidak dibiayai menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
Pada prinsipnya pembayaran honor bulanan GTT di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15 persen dari total BOS yang diterima," ujarnya.
GTT atau Guru Wiyata Bhakti yang berhak dibiayai menggunakan dana BOS harus memiliki kualifikasi S1/DIV. Kemudian guru tersebut mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan Kemdikbud.
Itu kan ada mekanismenya pertama memang dibutuhkan, ijazahnya memenuhi syarat baik kualifikasi akademiknya yaitu S1 maupun relevansinya. Jadi kalau guru kelas dari PGSD kalau guru agama dari jurusan tarbiyah atau Pendidikan Agama Islam (PAI)," terang Sarjono.
GTT yang dibiayai menggunakan dana BOS lebih sedikit dibandingkan dengan GTT yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.Pembayaran honor bulanan guru yang dibiayai menggunakan dana BOS paling banyak memperoleh 15 persen dari total BOS yang diterima.
Jadi sebenarnya tidak ada batasan untuk membiayai berapa GTT yang menggunakan dana BOS, yang penting tidak melampaui 15 persen dari dana BOS karena setiap sekolah kemampuannya berbeda-beda," ungkapnya.
- Tak Perlu Lagi Polemik: Kedudukan Polri Di Bawah TNI Atau Kementerian Dalam Negeri
- Apel Luar Biasa: Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju
- Ketahanan Pangan Untuk Menjaga Stabilitas Nasional