Konstelasi politik di Jawa Tengah, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029, sepertinya tidak terpengaruh dengan putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK).
- Bupati Blora Minta Gubernur Jateng Tuntaskan Tiga Ruas Jalan Provinsi
- Dampak Positif Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Negara Sudah Capai Rp61,9 Miliar
- Musrembang Perdana, Gubernur dan Bupati Kompak Suplai Pangan Nasional
Baca Juga
Setidaknya hal itu terjadi pada dua partai yang belakang kerap disebut-sebut publik. Pertama adalah Partai Golkar. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Iqbal Wibisono, memastikan jika pihaknya tetap akan mengajukan mantan Kapolda Jateng, Komjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024.
Sementara untuk posisi wakil, belum diputuskan siapa yang akan mendampingi Irjen Kemendag tersebut. "Belum kita bicarakan (calon wakil), tapi Golkar tetap mencalonkan Jenderal Luthfi. Ke depan kita tentu saja nanti akan mencari orang yang tepat dan tentu saja akan dibicarakan dengan calon gubernur," kata Iqbal, Rabu (21/8).
Sementara itu, Ketua DPW PKS Jawa Tengah Muhamad Afif mengatakan, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tidak lagi harus memiliki 20 persen kursi DPRD, PKS akan coba mengukur kekuatan ketika ingin bertarung dan mencalonkan kadernya tanpa harus koalisi di Pilgub Jateng.
"Tapi kan kami selalu sampaikan kalau semangatnya ikut tampil meramaikan ya gapapa, tapi kalau PKS ketika ingin tampil kan harus mengukur kekuatan diri dan punya target menang," tandasnya.
Disinggung soal nama Kaesang, Afif mengungkapkan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka Kaesang yang saat ini baru berumur 29 tahun belum bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur Jateng.
"Yang santer itu (Luthfi-Kaesang-red), tapi setelah keluar putusan MK kan umur ada yang gugat kan gak boleh diubah harus 30 tahun minimal (saat penetapan calon-red)," katanya.
Dia menegaskan akan mengikuti putusan MK yang sifatnya mengikat tersebut. Dengan putusan ini, maka putra Presiden Joko Widodo itu tidak bisa maju di Pilkada Jateng 2024.
"Sehingga Kaesang nanti tidak akan bisa masuk (memenuhi syarat), karena itu keputusan MK kan mengikat, kan waktu itu ada usulan supaya 25 tahun bisa tetapi sekarang ini digugat lagi kalah," ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu.
- Bupati Blora Minta Gubernur Jateng Tuntaskan Tiga Ruas Jalan Provinsi
- Dampak Positif Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Negara Sudah Capai Rp61,9 Miliar
- Musrembang Perdana, Gubernur dan Bupati Kompak Suplai Pangan Nasional