Gibran-Teguh Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menetapkan pasangan


Komplotan pencurian kabel optik lintas Provinsi berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga jelang pergantian tahun.

Tercatat, sebanyak 12 pelaku ditangkap dari tempat terpisah. Ke 12 pelaku berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Mereka adalah Nurtaman (31) dan Muin (31), Sundana (31), Handini (25), Kunoto (40), Juned (34), Darpin (38) ketujuhnya merupakan warga Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sedangkan Nahrawi (28) dan Firman (22) dan Triyono (29) adalah Desa Taman Baru, Taktakan, Kabupaten Serang, Jabar, Nur Salam (47), warga Marti Jaya RT 03 RW V, Desa Marti Kaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok Jabar.

Selain itu, Suryono (42) merupakan warga Telompak RT 10 RW III, Desa Kembangsari, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat saat memimpin gelar kasus dihadapan wartawan di Pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (31/12) malam mengatakan, sasaran para pelaku adalah kabel optik di Jalan Diponegoro, Salatiga.

Para pelaku dibekuk setelah ada laporan dari korban bernama Eko Margo Rahardjo (46) warga Dusun Karanglo RT 01 RW II, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.

"Kita bekuk ke-12 pelaku pencurian kabel optik milik PT Telkom ini dari tempat persembunyiannya mereka masing-masing. Sasaran para pelaku ada di Jalan Diponegoro Salatiga. Kejadian pada awal bulan Desember lalu," ungkap Rahmat Hidayat.

Lebih jauh Kapolres menyebutkan, dari tangkap para pelaku diantaranya dua buha kapal besar, satu buah kapal kecil, satu buah gergaji besi, satu buah kendaraan truk warna kuning bak hitam dengan Nopol A-8597-BR.

Serta, beberapa potongan kabel tembaga jaringan milik PT Telkom berhasil digasak para pelaku.

"Para pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.