Puluhan warga Wonorejo, Kecamatan Cepu, menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Blora. Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait berbagai masalah belum terselesaikan pasca terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
- Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Bupati Kudus Lantik Puluhan Pejabat
- Pemudik: Waspada Pasar Tumpah Kerap Yang Timbulkan Kemacetan Di Wilayah Magelang
- Pemberangkatan 137 Calhaj Magelang Dikawal Ketat Polisi
Baca Juga
Lucky, salah satu koordinator warga Wonorejo mengatakan, kedatangannya bersama puluhan warga tersebut tak lain untuk menuntut hak-hak warga belum terpenuhi.
“Kekuatan terkuat pada ada rakyat, dan hak-hak masyarakat harus terpenuhi," ucapnya, Senin (25/9).
Dia juga menceritakan, dari pernyataan tersebut kemudian perwakilan warga serta pengurus RT RW di Kawasan Wonorejo mengajukan audiensi kepada Bupati Blora.
Tujuannya, menyampaikan lima poin permasalahan yang belum terselesaikan pasca terbitnya sertifikat HGB. Diantaranya warga tidak menerima slip pembayaran ke Bank BPD Blora, ketika sedang mengurus SHGB pada waktu di Pendopo Kecamatan Cepu.
Lalu, surat perjanjian harusnya dipegang oleh kedua belah pihak yaitu pihak warga dan Pemkab Blora sampai saat ini tidak menerima surat perjanjian tersebut.
“Terbitnya SPPT yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Blora,” kata dia.
Dia melanjutkan, permasalahan fasilitas umum seperti mushola, masjid, sekolah, TPQ, Diniyah, pondok pesantren dan makam belum terselesaikan sampai sekarang.
Saat Kunjungan di Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu, Mentri ATR/BPN memprioritaskan fasilitas umum dihibahkan dan bupati juga setuju pada saat itu.
Kemudian, sebagian masyarakat Kawasan Wonorejo tepatnya di Jatirejo yang belum mendapatkan haknya, sekalipun telah menempati tanah tersebut kemudian muncul Sertifikat HGB atas nama PT. Griya Cemerlang Putra, milik Singgih.
"Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait maupun dari pemerintah sehingga muncul 2 kali somasi dari kuasa Hukum PT. Griya Cemerlang yang ditujukan kepada warga karena dianggap membangun diatas tanah Singgih," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Lucky, masyarakat Wonorejo menuntut lima poin dinilai ada kejanggalan terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Blora selama proses pengurusan dan penyelesaian tanah kawasan Wonorejo.
Warga Wonorejo yang akan melakukan audensi ke bupati kemudian dialihkan petugas ke Inspektorat Blora.
- Himpaudi Pituruh Gelar Aksi Berbagi Takjil Di Pasar Tradisional
- Antisipasi Omicron, Ratusan Personil Polres Salatiga Jalani Tes Swab
- Warga Mayahan Grobogan Nekad Urug Jalan Provinsi