Geruduk Kejari Batang, Belasan Orang Tanyakan Progres Penyelidikan Kasus BSPS yang Libatkan Oknum DPRD

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggeruduk kantot  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).


"Meminta kejaksaan menuntaskan kasus dugaan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya," ketua presidium Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran dan Birokrasi (Komparasi), Rizal Arifianto di Aula Kantor Kejari Batang, Rabu (23/3).

Ia mengatakan ada indikasi terjadi pungutan liar (pungli) dalam program BSPS itu. Adapun nilai bantuan itu Rp 20 juta untuk perbaikan satu unit rumah. Total, ada 201 unit rumah yang mendapat kucuran BSPS untuk perbaikan.

Hal yang janggal adalah ada permintaan semacam uang pelicin sebagai syarat bantuan itu turun. Jumlahnya jutaan rupiah per rumah. Proses itu diduga melibatkan seorang oknum anggota dewan.

Uang pelicin itu bervariatif. Berdasarkan informasinya, nilai potongan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unit rumah.

"Kami minta pihak kejaksaan melakukann tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat baik penegak hukum, anggota legislatif, dan eksekutif tanpa pandang bulu," katanya.

Ia juga mendukung agar proses penyelidikan dugaan korupsi BSPS naik ke ranah Penyidikan. Lalu, ada tersangka yang ditetapkan.

Arif juga mengkonfirmasi beberapa informasi terkait kasus itu. Satu di antaranya, informasi yang menyebut ada intervensi dari oknum komisi III DPR RI.

"Kami tadi memberikan simbolisasi memberi jamu agar Kejari Batang tidak masuk angin. Kalau masih tetap masuk angin, kami akan laporkan ke KPK," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin mengatakan bahwa status kasus tersebut saat ini adalah penyelidikan. Pihaknya, terus  mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan saksi.

"Untuk saksi yang sudah diperiksa sendiri, sedikitnya ada 40 orang, termasuk seorang anggota DPRD Batang," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan tidak tebang pilih dalam penindakan hukum. Baginya, semua orang sama kedudukannya di mata hukum, baik itu warga biasa ataupun pejabat.

Kajari mengungkapkan, berdasarkan analisa sementara kasus tersebut adalah pungutan di dalam bantuan BSPS. Selanjutnya, ia akan mengkaji lebih dalam, apakah masuk ranah korupsi atau tidak.