Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang juga menjadi wadah bagi jaringan lintas iman yang fokus pada isu keberagaman, toleransi, kebhinekaan dan persatuan umat Beragama menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang membongkar paksa Masjid Jamaah Ahmadiyah, telah melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan bagi rakyat serta menciderai Konstitusi, terutama amanat dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28 I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pernyataan Lukman Edy Bikin Geram, DPC PKB Kudus Tempuh Jalur Hukum
- Prihatin Kekeringan Landa 18 Kecamatan, Tim Reaksi Luthfi-Yasin Dropping Ratusan Tangki Air Bersih
- Pilkada 2024, Ketua DPC Demokrat Tegal Daftar Bacawabup Lewat PKB
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pembongkaran paksa kubah bangunan Masjid Miftahul Huda yang dikelola Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang berdasarkan kebijakan intoleran dari Bupati Sintang yang menerbitkan Surat Peringatan (SP3) untuk melakukan pembongkaran bangunan Masjid, serta Surat Tugas Bupati Sintang Nomor 331.1/0341/Satpol.PP-C.
Pada tanggal 29 April 2021 lalu, Pemkab Sintang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memantik tindakan intoleransi, ujaran kebencian dan ajakan kekerasan dari masyarakat Kabupaten Sintang yang akhirnya berujung pada serangan massa melalui pengrusakan, tindakan vandalisme dan pembakaran bangunan sekitar Masjid Jemaah Ahmadiyah Sintang.
Juru bicara Gerbang Watugong, Setyawan Budy menegaskan, peristiwa di Sintang merupakan bentuk kegagalan Negara dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia milik Jemaah Ahmadiyah Sintang. Hal itu telah menciptakan ketakutan bagi warga Negara lain untuk menyatakan ekspresi maupun kehendak bebasnya.
"Apabila peristiwa yang terjadi terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang tidak ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, maka memungkinkan adanya keberulangan peristiwa serupa di wilayah lain. Peristiwa ini sekali lagi juga menunjukan kepada kita bahwa Negara seakan tidak memiliki komitmen untuk menciptakan ruang aman bagi rakyatnya dalam memeluk agama dan kepercayaan sesuai yang diyakini," tegas Setyawan Budy, saat jumpa pers virtual, Senin (31/1).
Oleh karena itu, Gerbang Watugong menyampaikan duka mendalam untuk teman-teman Jemaah Ahmadiyah Sintang, semoga pertemanan antar masyarakat tertindas menguatkan solidaritas dan perlawanan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia sebaga Negara yang dapat menghormati, melindungi, memenuhi hingga memajukan HAM, termasuk hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan.
Gerakan kebangsaan Watugong, kata dia, berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya kebhinekaan, toleransi dan persatuan antar semua umat beragama dan berkeyakinan tanpa terkecuali. Termasuk terus bersolidaritas dan membersamai perjuangan dari individu maupun kelompok minoritas dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan rasa aman dalam beribadah dan berkeyakinan.
Menyikapi tindakan intoleran yang dilakukan oleh Pemkab Sintang dan kegagalan Negara dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi Jemaah Ahmadiyah Sintang, Gerbang Watugong mengecam tindakan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang berupa pembongkaran paksa kubah Masjid Jemaah Ahmadiyah Sintang.
"Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon persoalan yang terjadi pada Jemaah Ahmadiyah Sintang dan berkomitmen serius untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak beragama dan berkeyakinan rakyat dengan memberi sanksi tegas kepada Bupati Sintang yang telah melanggar hak beribadah dan berkeyakinan Jemaah Ahmadiyah Sintang," tegasnya lagi.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar ikut berperan serta menciptakan atmosfer masyarakat yang saling menghormati kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, serta tidak mudah terprovokasi hasutan untuk bersikap intoleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sukseskan Pilkada dan Perangi Hoax, KPU Kudus dan IJTI Muria Raya Rangkul Mahasiswa UMK
- Solo: 15 Organisasi Relawan Satukan Barisan, Deklarasi Bersama Dukung Astrid Widayani
- Bawaslu Kota Semarang Ingatkan Masyarakat Waspada Politik Uang Digital Jelang Pemilu 2024