Gerakan Anti Mafia Tanah Dukung Perpres No 86 tahun 2018

Kejahatan Pertanahan yang terjadi pada masa lalu hingga sekarang merupakan persoalan serius dalam kehidupan berbangsa. Selama ini negara belum maksimal dalam menangani berbagai macam konflik, sengketa dan kejahatan pertanahan.


Hal ini disampaikan ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanto dalam audensi yang berlangsung di DPRD Jawa Tengah Selasa (26/7/2022).

Ia menyebut pemerintah Presiden Jokowi  telah merespon persoalan kejahatan pertanahan dengan mengeluarkan Perpres No 86 tahun 2018 tentang reformasi Agraria.

"Dalam Perpres tersebut penyelesaian konflik sengketa dan kejahatan pertanahan menjadi salah satu obyek dan dengan dalam Perpres tersebut disebutkan semua aparat baik Polri, KPK, Kejaksaan,TNI dan Lembaga Peradilan untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Riyanto.

Riyanto menyebut Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT RI) lahir dengan tujuan untuk memberikan pemahaman /kecerdasan kepada masyarakat tentang bebagai peraturan perundangan yang berlaku dan mengajak untuk melakukan perlawanan secara cerdas dan menyatakan.

Dalam audiensi tersebut GAMAT RI mendukung Perpres No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Mereka juga Mendukung APH (Polri, kejaksaan, Satgas Mafia Tanah) untuk menangani dan menyelesaikan laporan kejahatan pertanahan kemudian penerpan sanksi pidana utamanya Pasal  Tindak Pidana Pencucian uang.