Gendam Warga Pemalang, Kantor Imigrasi Deportasi Paman dan Ponakan Asal Iran

Kantor Imigrasi Pemalang menunjukkan barang bukti kejahatan dua warga negara Iran, Kamis (1/9). RMOL Jateng/Bakti Buwono
Kantor Imigrasi Pemalang menunjukkan barang bukti kejahatan dua warga negara Iran, Kamis (1/9). RMOL Jateng/Bakti Buwono

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, pelaku hipnotis atau gendam di wilayah Pemalang dan sekitarnya, yang sempat viral di media sosial akhirnya dibekuk.


Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil membekuk dua warga Iran itu di sebuah hotel di Pemalang. Identitas keduanya adalah Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (22).

Keduanya berstatus sebagai paman dan ponakan.

"Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap pelaku ke negara asalnya," kata kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ari Widodo di kantornya, Kamis (1/9).

Kronologi penangkapan bermula pada 3 Juli 2024. Saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendapatkan informasi dari media sosial.

Informasi viral itu tentang kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Pemalang dan sekitarnya. 

Lalu pihaknya melaksanakan pengecekan lapangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap beberapa korban. Ada dua korban dengan kerugian sebesar Rp 3 juta karena tindakan para pelaku.

"Pada 16 Juli 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang," ucapnya.

Hasil pemeriksaan bahwa pelaku menyatakan dirinya adalah benar orang sebagaimana dalam rekaman CCTV yang viral di media massa tersebut. 

Ari Widodo menyebut bahwa keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024. Keduanya mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

"Ini kedua kalinya mereka datang ke Indonesia," ucapnya.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV hingga uang.

Keduanya melanggar  pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyinya ang Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.