Gempar Minta ESDM Jateng Konsisten Soal PT Aman Karya Utama

Foto/IST
Foto/IST

Menanggapi pernyataan Kabid Minerba ESDM Jateng Agus Sugiarto kalau PT Aman Karya Utama telah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk beroperasi di Mangunharjo Tembalang, Koordinator GEMPAR Jateng Widjayanto justru mempertanyakannya.


Menurut Widjayanto, berdasarkan informasi dari PPID, ijin yang dikeluarkan adalah Surat Ijin Penjualan, bukan Ijin Operasi Produksi. 

"Yang ada ijin penjualan, apakah PT Aman Karya Utama telah mengantongi IUP OP nya ? tolong tunjukan. Selain itu lahan di Mangunharjo Tembalang itu lahan perumahan dan bukan lahan penambangan," tandas Wijayanto, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA :

https://www.rmoljawatengah.id/tanpa-ijin-esdm-jateng-hentikan-aktivitas-penambangan-pt-aman-karya-utama

Selain mempertanyakan IUP OP PT Aman Karya Utama, Widjayanto juga mempertanyakan koordinat yang tercantum dalam surat penghentian operasi yang ditanda tangani Kepala Dinas ESDM Jateng.

"Dalam surat tercantum koordinat, setelah kita cek koordinat tersebut bukan lahan di Mangunharjo Tembalang, melainkan koordinat lahan di daerah Kendal. Selain kesalahan koordinat, dalam surat juga tertulis PT Aman Karya Utama, tapi dalam surat IUP yang dikeluarkan Menteri Investasi IUP OP tersebut milik PT Aman Karya Indonesia," terang Widjayanto.

Berdasarkan dari kesalahan itu, Widjayanto berharap ESDM Jateng konsisten dengan surat yang telah dilayangkan, karena berdasarkan informasi IUP OP yang dikeluarkan itu Ijin Penjualan.

"IUP OP yang dikeluarkan BKPM adalah IUP penjualan, hal ini sama halnya dengan IUP penjualan batu atau depo dan apakah ijin penambangannya sudah ada ? dan apakah mungkin di areal perumahan mengacu pada RTRW diperbolehkan dilakukan penambangan, karena areal perumahan hanya diperbolehkan penataan lahan bukan untuk penjualan," tandasnya lagi.

Lebih jauh Widjayanto mengatakan, IUP OP Penjualan dan pengangkutan itu yang mengeluarkan ESDM, kalaupun ada rekomendasi ke kementerian Investasi, Widjayanto meminta ESDM Jateng untuk menunjukkannya, karena yang diperlihatkan oleh PPID ESDM hanya ijin penjualan yang disamakan dengan depo.

"Lha ijin produksi kaitannya dengan pengangkutan dan penambangannya mana ? apakah dengan IUP Penjualan sudah bisa untuk melakukan penambangan ? ESDM harus menjelaskan ini," ujar Widjayanto. 

Lebih jauh Widjayanto mengatakan, berdasarkan informasi, semua perusahaan yang telah mendapatkan IUP OP penambangan akan tercantum di website https://momi.minerba.esdm.go.id/public/.

"Tapi setelah dicek di website itu, tidak ada tercantum PT Aman Karya Utama atau PT Aman Karya Indonesia," pungkas Widjayanto.