Gelapkan Mobil Agya, Warga Langkat Ditangkap di Salatiga

MA (35) Tahun, Warga Dusun III  Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara saat disidik di Polres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJateng
MA (35) Tahun, Warga Dusun III  Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara saat disidik di Polres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJateng

Diduga menggelapkan kendaraan yang hendak rental, MA (35) Tahun, Warga Dusun III  Sritualang  Beranda Barat Langka,  Sumatera Utara ditangkap di Salatiga, Rabu (12/6).


MA terancam Pasal 372 KUHPidana. Guna penyidikan, MA ditahan di Mapolres Salatiga.

IPTU Junia Rakhma Putri   S.Tr.K., M.H, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga menuturkan penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44/ VI / 2024 / SPKT / RES SALATIGA / POLDA JATENG, tanggal 06 Juni 2024.

"Kejadian dugaan penggelapan ini terjadi tahun 2023 silamdi depan Warung Makan Bu Toha, Jalan Salatiga - Suruh Kecamatan Tingkir Kota Salatiga dengan korban Denie Renan Ashkara, warga  KH Ihsom Sidorejo Salatiga," kata Plt Kasat Reskrim.

Kronologinya, MA menghubungi korban hendak menyewa kendaraan dengan system sewa bulanan.

Setelah korban menyampaikan kendaraan yang siap yakni Toyota Agya, MA menyetujui dan janjian di Warung Makan Bu Toha, dekat Exit Tol Tingkir.

"Sesampai di lokasi, kendaraan berserta STNK dan kunci kontak di serahkan, namun ketika  jatuh tempo sewa MA belum membayar dan ketika ditagih selalu berkelit," terangnya.

Sampai dengan bulan Mei 2024 MA tak kunjung membayar sewa. Korban meminta pelaku agar mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit.

Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut.

"Korban mengalami kerugian 1 Unit Kendaraan Bermotor Toyota Agya, Warna putih Tahun 2017 NO.POL H-1471-BT, ditaksir seharga Rp. 100.000.000," tandasnya.

Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya  berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Magetan, Jawa Timur.

Penyidik bergerak dan dilakukan penangkapan serta membawa MA ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya Tahun 2017.

"Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggung jawabka tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara," imbuhnya.