Geger! Warga Pekalongan Tuntut Pemerintah

Ahli Waris, Sri Astutik bersama ketua LBH Adhyaksa Pekalongan, di lokasi jalan protokol Kota Pekalongan yang masih jadi hak milik keluarganya. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng
Ahli Waris, Sri Astutik bersama ketua LBH Adhyaksa Pekalongan, di lokasi jalan protokol Kota Pekalongan yang masih jadi hak milik keluarganya. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng

Warga di Kota Pekalongan menuntut ganti rugi terhadap tanah keluarganya yang kini menjadi bagian dari Jalan Truntum, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan.


Jalan Truntum merupakan jalan protokoler yang dikelola Pemerintah Kota Pekalongan.

Sri Astutik, warga Jalan Teratai Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, mengungkapkan bahwa tanah seluas 815 meter persegi yang menjadi dasar jalan tersebut adalah milik mertuanya.

"Tanah tersebut sebelumnya merupakan kebun kosong yang dimiliki oleh almarhum Kadar dan Kamalah, orang tua dari suami saya. Setelah mereka meninggal, kepemilikan atas tanah tersebut turun kepada ahli waris, termasuk suami saya," katanya saat ditemui, Rabu (7/2) sore.

Ia menjelaskan bahwa almarhum pernah bercerita bahwa tanah tersebut digunakan oleh pemerintah Kota Pekalongan untuk membangun jalan. Namun hingga saat ini belum menerima pembayaran atas tanah tersebut.

Ketika Astutik mencoba untuk mengurus warisan keluarganya, pemerintah justru menawarkan surat wakaf tanpa memberikan opsi ganti rugi. 

Hal ini menimbulkan kebingungan karena tanah tersebut sebelumnya juga sudah diwakafkan untuk pembangunan masjid.

Astutik bersama suaminya dan ahli waris lainnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk itu, mereka memutuskan untuk meminta pendampingan hukum dari LBH Adhyaksa.

Didik Pramono, Ketua LBH Adhyaksa Pekalongan, membenarkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan ahli waris untuk membantu menyelesaikan masalah kepemilikan tanah tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa masalah ini akan dikomunikasikan dengan pemerintah Kota Pekalongan untuk dicari solusi yang tepat.

"Meskipun jalan tersebut telah menjadi bagian dari infrastruktur kota, kepemilikan tanah yang jelas harus dihormati dan diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas tanah mereka yang digunakan untuk kepentingan umum," jelasnya.