Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menetapkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu desa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
- Yasip Tentang Adanya Permintaan PSU Seusai TPS 23 Kumpulrejo Salatiga
- Temukan Kejanggalan Data Sirekap, DPC PKB Kudus Desak Bawaslu Gelar Penghitungan Ulang
- PDI-P Salatiga: Lokasi TPS 14 Kutowinangun Kidul Salatiga Tidak Layak PSU
Baca Juga
Keputusan diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"PSU ini berlangsung di satu desa, yaitu Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, Minggu (18/2).
Sudadi menjelaskan, empat TPS yang harus mengulang pemungutan suara adalah TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 15. Alasan PSU adalah adanya pemilih yang menggunakan KTP luar daerah tanpa surat keterangan pindah.
"Ada delapan orang yang mencoblos di empat TPS tersebut dengan KTP luar daerah. Mereka diberi dua surat suara, yaitu untuk pilpres dan DPD. Ini jelas melanggar aturan," kata Sudadi.
Sudadi menambahkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di empat TPS tersebut adalah sebagai berikut: TPS 9 sebanyak 280 orang, TPS 10 sebanyak 249 orang, TPS 12 sebanyak 276 orang, dan TPS 15 sebanyak 207 orang.
Sudadi berharap PSU dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
"Kami mengawasi PSU ini dengan ketat dan transparan. Kami juga mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mengawasi bersama. Tujuannya adalah agar PSU ini dapat menghasilkan suara yang sesuai dengan kehendak rakyat," tutup Sudadi.
- KPU Jawa Tengah Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Jadwal Kemungkinan Mundur Sampai Maret
- Datang Jelang TPS Tutup, Cagub Andika Perkasa Mencoblos Di TPS Yang Sama Dengan Hendrar Prihadi
- Safari Subuh, Kapolres Purbalingga Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Demi Sukseskan Pilkada