Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menegaskan, pihaknya menyiapkan tiga Undang-undang (UU) bagi siapa saja yang 'bermain-main' minyak goreng (Migor) saat ini.
- Kemenkumham Jateng Dorong Satuan Kerjanya Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM
- Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Kejari: Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengadaan Dan Pembagian Sapi Masih Pulbaket
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Indra Mardiana kepada RMOLJateng usai menerima aduan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit perihal adanya dugaan penimbunan Migor di Salatiga, Selasa (22/3).
Disampaikannya, mana kala terjadi baik distributor, agen, pemilik Toko atau pun perorangan tanpa izin 'bermain-main' dengan Migor disaat masyarakat sangat membutuhkan Polres Salatiga akan siap menindak secara tegas tanpa pandang bulu.
"Kami akan tidak tegas lewat Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU terkait Migor," tandas Indra Mardiana.
Artinya, lanjut dia, mana kala ditemukan penimbunan dalam tanda kutip memang untuk kepentingan pribadi baik perorangan atau pun perusahaan jajarannya akan melakukan upaya hukum tindak tegas.
Bekerjasama dengan Satreskrim Polres, Kapolres memastikan akan menggandeng Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kapolres dalam menangani Migor yang saat ini menjadi incaran banyak pihak.
Namun demikian, Indra Mardiana telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan cek and ricek setiap hari.
Pasalnya, fakta di lapangan yang ditemukan pihaknya tak jarang barang itu (Migor) ada di tempat tapi pengakuan pihak distributor atau pun agen, barang akan didistribusikan.
"Kalau penimbunan akan kita cek betul. Kecuali bukan distributor, bukan agen ternyata rumah tidak punya izin dan menjual kembali mencari keuntungan itu masuk kategori penimbunan," tegasnya.
- Keroyok Teman Seprofesi Tiga Pemandu Karaoke Sunan Kuning Ditangkap
- 5 Pelaku Pengeroyokan di Sarang Rembang, Berhasil Dibekuk Polisi
- Tren Rumah Kos Mesum Meningkat, Polresta Kudus Grebek Pasangan Pasangan Kumpul Kebo