Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali
disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan kartu identitas
elektronik (KTP-el).
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Viral, Skincare Mira Hayati Gunakan Bahan Berbahaya
- Tak Ditilang, Pengguna Knalpot Brong Diminta Buat Surat Pernyataan dan Ganti Knalpot Standar
Baca Juga
Kali ini nama Gamawan disebut dalam surat dakwaan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Gamawan diduga sebagai salah satu yang ikut diperkaya dari proyek KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawa," jelas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Jaksa menyebut Gamawan menerima uang Rp 50 juta, sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya Asmin Aulia.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ujar Abdul.
Gamawan sebelumnya pernah disebut turut diperkaya dalam sejumlah dakwaan hingga putusan para terdakwa kasus KTP-el. Nama mendagri periode 2009-2014 itu juga disebut dalam dakwaan Setya Novanto, Irman dan Sugiharto serta Anang Sugiana Sudihardjo.
- Belum Ada Aturan Presiden Lantik Walikota dan Bupati
- Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Batal!
- Mendagri Sayangkan Rendahnya Serapan Insentif Nakes Di Kendal