Polemik ganti rugi lahan untuk paket II proyek nasional tanggul raksasa Pekalongan senilai Rp200 miliar berlanjut. Upaya pengukuran serta pemasangan patok pada lahan milik warga Kota Pekalongan, Haji Subechan gagal dilaksanakan.
- Pastikan Aman, Kapolres Demak Tinjau Lokasi Kebakaran
- Kasus Hilangnya Pegawai Bapenda, Hendi Sebut Iwan Budi Suka Hal Mistis
- RS PKU Muhammadiyah Tegal Gelar Pemeriksaan Gratis Tekanan Darah Hingga Asam Urat
Baca Juga
Pengukuran lahan rencananya sebagai dasar ganti rugi itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batang, PT Brantas Abipraya serta BBWS Pemali Juana. Lalu disaksikan kuasa hukum pemilik tanah, Zainudin dan Didik Pramono, Perangkat Desa Denasei Kulon, Polsek Batang Kota, Bapelitbang Batang serta aparat TNI.
Proyek penanganan rob dan banjir Kota Pekalongan itu memang menembus batas hingga Kabupaten Batang. Lahan milik Haji Subechan berada di perbatasan dua daerah itu.
"Hari ini terjadi kendala, pemasangan patok tidak jadi dilaksanakan," kata Sekertaris Desa Denasri Kulon, Sugiyarto, Selasa (23/5).
Ia mengatakan, bahwa pemasangan patok harus melalui sejumlah proses. Misalnya harus mengambil titik nol terlebih dahulu.
Menurut dia, jika tidak tahu titik nolnya maka tidak bisa diukur. Selanjutnya, pihaknya menunggu tindaklanjut DPU PR serta kuasa hukum Haji Subechan.
Kuasa Hukum Haji Subechan, Zainudin SH menyatakan, akan berkoordinasi dengan pihak BPN atau kantor pertanahan Batang . Tujuannya untuk menyampaikan kendala di lapangan
Tanpa pengukuran lahan serta pengukuran patok maka batas tanah milik kliennya tidak bisa ditentukan.
"Lahan klien kami yang terdampak sekitar 1,5 hektar tanah milik kliennya. Kalau sertifikatnya ada sembilan bidang," jelasnya.
Ia menyatakan sebenarnya dalam surat undangan DPUPR Batang tercantum Kantor Pertanahan Batang. Tapi, perwakilan dari Kantah Batang tidak hadir.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Sumber Daya Air Kementerian PU PR Sugiyanto dari mengatakan hanya menghadiri undangan. Namun, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkab Batang tentang langkah selanjutnya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Pekalongan memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp200 miliar di kawasan Pantai Slamaran. Alasannya, tanah milik warga bernama Haji Subhan itu hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah.
Kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono memasang bambu di jalur proyek paket 11 dikerjakan PT Brantas Abipraya itu. Terdapat tulisan 'Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami' dan 'Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi'.
- Antisipasi Kepadatan di Rest Area, Polda Jateng Batasi Pemudik 30 Menit
- Kemenkumham Jateng Gencar Lakukan Pembinaan Desa Sadar Hukum
- Ugal-Ugalan Di Jalan, Dua Pembalap Liar Kecelakaan Lalu Lintas