Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa oleh Ponakan Anggota DPRD Kota Pekalongan, Kasusnya Kabur

Ilustrasi/ net
Ilustrasi/ net

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Sejak dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota pada Februari 2023, hingga saat ini belum ada perkembangan.


Naasnya, korban dirudapaksa hingga hamil. Bahkan kini korban sudah melahirkan dan bayinya sudah berumur dua bulan.

"Anak saya dibawa pelaku ke salah satu gubug di wilayah Tirto, Pekalongan pada Sabtu tanggal 12 November 2022. Kemudian pelaku juga mengajak anak saya ke lokasi yang sama pada tanggal 19 November 2022, dan 26 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tiga pertemuan tersebut yakni pertemuan terakhir, anak saya dipaksa melayani nafsu bejadnya," kata WA, ibu korban, Sabtu (14/10).

Ia bercerita sudah mendatangi keluarga pelaku. Pihak keluarga pelaku berjanji bertanggung-jawab, namun kenyataannya berbeda

"Dari melahirkan sampai biaya susu bayi, mereka tidak membantu apapun," tuturnya dengan nada meninggi.

WA pun ingin masalah anaknya berlanjut ke ranah hukum. Lalu pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan di balik jeruji bisa.

Pendamping Hukum korban dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono membeberkan bahwa pelaku adalah salah satu keponakan dari Anggota DPRD aktif di Kabupaten Pekalongan.

"Pelaku ini masih kerabat atau ponakan dari Anggota DPRD Kabupetan Pekalongan, sementara korban adalah warga yang kurang mampu dan berdomisili di Kota Pekalongan," tukasnya.

Ia menyebut, korban sudah melapor pada November 2022, lalu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/2023/JATENG/RES PKL KT pada tanggal 28 Februari 2023.

"Sedangkan pelaku sampai saat ini masih berkeliaran bebas," tuturnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono belum membalas saat dikonfirmasi. Pesan singkat dan telepon dari awak media belum dijawab hingga berita ini diunggah.