Fraksi PKB Minta Pemkot Semarang Anggarkan untuk Pondok Pesantren di RAPBD 2023

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Semarang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk memberikan alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pondok pesantren dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.


Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang, Sodri mengatakan pada setiap pembahasan APBD, pihaknya terus meminta agar pemerintah menaati Undang-Undang nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Ia menyebutkan jika peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pondok Pesantren, baik anggaran pendidikan, anggaran kegiatan, maupun anggaran pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.

“Namun hingga tiga tahun terakhir sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” kata Sodri, Rabu (28/9).

Sodri menyampaikan hanya ada rencana anggaran sebesar Rp 700 juta dalam item belanja Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal atau Kesetaraan. Sedangkan untuk pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

“Pesantren misal dimasukkan dalam unsur pendidikan non formal, tetap saja hanya akan mendapat sebagian kecil dari jatah Rp 700 juta yang akan dibagi ke banyak unit pendidikan non formal,” ungkapnya.

Sekretatris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah Wisudananto menambahkan, dalam pos belanja Dinas Kebudayan dan Pariwisata juga tidak ada alokasi untuk pondok pesantren. Padahal, lanjutnya, pondok pesantren adalah pelestari budaya sejati, misalnya pencak silat, kesenian musik tradisional, penulisan aksara pegon, Bahasa Jawa, hingga budaya ungggah-unggah.

“Itu semua diajarkan, dijaga lestari oleh setiap pondok pesantren. Khususnya Pesantren Salaf yang diasuh para kyai,” ucap Febri, sapaannya.

Pihaknya mengingatkan kepada Pemkot Semarang bahwa seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dengan jelas dan terperinci. Ia menyebutkan bisa dimasukkan dalam anggaran di Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dna Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM untuk program pengembangan ekonomi dan kewirausahaan, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pengembangan kepanduan, kepemudaan maupun prestasi olahraga.

“Pondok Pesantren terkait dengan pembangunan banyak sektor. Maka mestinya mudah membuat program berkait Pondok Pesantren,” tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, HM Rohaini mengatakan Disbudpar telah merespon pandangan umum Fraksi PKB dengan menyiapkan agenda kegiatan yang akan ditempatkan di dua pondok pesantren. Ia juga meminta agar program tersebut segera dimasukkan dalam RAPBD tahun 2023 dan bisa dijalankan.

“Saya telah dihubungi Disbudpar. Mereka telah menyiapkan program untuk dua pesantren. Saya sambut baik agar program itu dimasukkan ke RAPBD 2023. Namun saya minta nantinya semua pesantren mendapat fasilitas program,” bebernya.