Seorang pengacara di Kabupaten Demak, memilih untuk berkantor di tengah pedesaan, dengan alasan agar dapat bermanfaat untuk masyarakat desa.
- Bendungan Pidekso Mampu Airi 1.500 Hektar Sawah
- Bhabinkamtibmas Polres Pemalang Pantau Antrean Bio Solar di SPBU
- Salatiga Masuk Daftar Waspada Bencana, Warga Bisa Hubungi Layanan Darurat
Baca Juga
Adalah Farid Aminuddin, seorang Pengacara muda yang lahir di sebuah desa di pantura, tepatnya di Desa Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Meski anak dari seorang Carik atau Sekretaris Desa, namun kehidupannya semasa kecil terbilang sederhana.
Bahkan sang ibu selalu mengajarinya bagaimana hidup dengan menghargai uang dan tak pernah memanjakan. Sedangkan ayahnya selalu mendidik supaya Farid masuk pendidikan hukum.
Bagi ayah Farid, dunia hukum terlalu luas dalam keilmuannya yaitu seperti membahas mengenai bayi yang dalam kandungan sampai dengan orang yang sudah meninggal sekalipun.
“Sebagai orang tua, tentunya Saya ingin yang terbaik untuk anak saya. Makanya, dari dulu Saya berharap, Farid mengambil Pendidikan jurusan hukum. Karena ilmu hukum it luas, dia (farid) juga bisa belajar banyak dari ilmu hukum,” terang Daenuri, Ayah Farid, Kamis (13/10).
Usai lulus kuliah di Fakultas Hukum Unissula Semarang tahun 2011, Farid mulai mencari pengalaman dengan belajar kepada sejumlah pengacara.
Secara totalitas Farid terjun di dunia hukum sejak tahun 2022 dan menjadi pengacara di bawah bendera PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Salah seorang rekan seprofesi Farid, Wishnu Rusydianto, mengatakan, meski tergolong baru, Farid Aminudin, mampu membuka jaringan yang baik dengan siapapun.
"Dia itu mengedepankan rasa empati kepada semua elemen masyarakat, khususnya orang yang butuh bantuan dalam bidang hukum," kata Wisnu.
Menjadi seorang pengacara seperti sekarang ini, sebelumnya tak pernah ada di dalam bayangannya. Tetapi inilah Farid Aminudin seorang pengacara yang dikenal sebagai 'Pengacara Ndeso'.
Ia lebih memilih kantor yang letaknya di desa karena banyaknya masyarakat desa yang ternyata lebih sering ditindas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga sangat membutuhkan pembelaan untuk menjamin hak-haknya sebagai warga negara.
"Saya dari dulu suka menolong orang, apalagi orang tidak mampu dan orang yang terdzolimi. Saya memilih untuk berkantor di dekat rumah di tengah desa, karena banyaknya kasus yang terjadi dan korbannya merupakan warga desa yang kurang tau hukum, sehingga butuh pendampingan untuk mendapatkan hak haknya," terang Farid Aminudin.
Farid berharap, dengan kehadiran pengacara di tengah desa, masyarakat desa akan lebih memahami hukum dan tidak mudah ditindas oleh oknum oknum yang sewenang-wenang.
"Insya Allah, Pengacara Ndeso ini akan membantu siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum. Meski kantor Kami di tengah desa, namun Saya tidak mau ketinggalan dengan yang ada di kota. Setidaknya, Saya berusaha harus selangkah lebih maju dengan yang ada di kota," pungkas Farid.
- Kota Semarang Bakal Punya Simpanglima Kedua di Jalan Sriwijaya
- Warga Desa Terluar di Kabupaten Semarang Ini Bangun Sendiri Jalan Makadam Pengganti Jalur Poros Yang Ambrol
- Hitungan Detik Ludes, Video Emak-emak Serbu Minyak Goreng Kemasan di Swalayan di Salatiga Heboh