Menjelang perhelatan Pilkada baik Pemilihan Walikota maupun Gubernur, Forum Komunikasi dan Sinergi Bersama (FKSB) Kota Semarang menyatakan sikap tegas menolak adanya kejahatan dan kecurangan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
- KPU Demak: Target E - Coklit Sudah Capai 100%
- Edy Sayudi Dapat Tambahan Amunisi dari Nasdem
- Agustin: Kita Kawal Sampai Penetapan KPU
Baca Juga
Ketua FKSB Kota Semarang, AM Jumai, menegaskan bahwa potensi kejahatan maupun kecurangan selama Pilkada rawan terjadi.
Hal ini diungkapkannya dalam rapat Pengurus FKSB Kota Semarang yang diadakan di RM Sako, Jalan Singosari Raya 33, Semarang, Senin (15/7).
“Potensi kejahatan dan kecurangan ini bisa muncul saat Pilkada mendatang,” kata Jumai saat dihubungi Rmol Jateng, Selasa (16/7).
FKSB, yang beranggotakan 463 ormas dan LSM se-Kota Semarang, berkeinginan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang aman, damai, dan fair.
Menurut Jumai, organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai bagian penting dari gerakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat harus bisa menjadi pelopor dan penggerak dalam mencerdaskan, mencerahkan, dan menggembirakan masyarakat melalui edukasi politik.
“Oleh karena itu, FKSB akan menyelenggarakan berbagai acara, di antaranya Focus Group Discussion (FGD), sarasehan, talk show, dan Ormas Award 2024,” tambah Jumai, yang juga menjabat Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Semarang.
Selain itu, FKSB juga akan mengadakan kegiatan pembekalan dan penguatan kelembagaan pendidikan tentang penanggulangan kenakalan remaja dan pelajar di Kota Semarang. Kegiatan ini akan melibatkan banyak ormas dan lembaga lainnya di kota ini.
FKSB juga meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Semarang bersikap akomodatif dengan ormas-ormas di kota ini, serta mengedepankan sinergisitas yang produktif dan konstruktif. Ormas, menurut Jumai, bukanlah oposisi pemerintah melainkan mitra aktif dan produktif pemerintah.
Dengan adanya Peraturan Daerah Pemberdayaan Ormas No. 3 Tahun 2023, seluruh ormas memiliki payung hukum dan rumah teduh terhadap aktivitas mereka di Kota Semarang.
FKSB berharap peraturan ini dapat diperkuat dengan peraturan walikota (Perwal) tentang petunjuk teknis dan penguatan pemberdayaan ormas di kota ini.
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Peringatan Hari Kartini Kota Semarang, Wali Kota Ingin Perempuan Bergerak Nyata
- Wali Kota Semarang Terima Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa