- Masuk Terminal Kebumen, Bus Penumpang Lakukan Ramp Check Sesuai Operasi Patuh Candi
- Pemerintah Jawa Tengah Pulangkan 1.200 Warganya dari Bandung
- Sekretaris Gedung Putih Jen Psaki Segera Tinggalkan Jabatan
Baca Juga
Anggota DPR Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah II, Fathan Subchi Badawi terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024-2029. Ia dipilih bersama empat orang lainnya yang usai dinyatakan lulus fit and proprer test oleh Komisi XI DPR RI, kemarin.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/10). Selain lima orang anggota, acara ini juga diikuti oleh Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. Total ada Sembilan orang yang diambil sumpah sebagai ‘awak’ BPK RI.
Fathan merupakan pria kelahiran Demak, Jawa Tengah pada 11 Februari 1970. Selain menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode, ia juga Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI periode 2019-2024.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Fathan pernah menduduki posisi menjadi Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Ika PMII) DKI Jakarta dan Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Demak se-Jabodetabek periode 2017-2022.
Setelah pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan, seluruh Anggota BPK melakukan Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK di Gedung BPK, Jakarta yang memutuskan bahwa Ketua BPK tetap dijabat oleh Isma Yatun, dan Budi Prijono sebagai Wakil Ketua BPK.
Ketua, Wakil Ketua, dan para Anggota kemudian melaksanakan Sidang BPK untuk memutuskan Penempatan Anggota I sampai dengan Anggota VII dengan hasil sebagai berikut: Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.
Sidang Anggota BPK dan Sidang BPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebelumnya, lima orang yang terpilih sebagai anggota BPK tersebut menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi XI DPR sejak 2 September 2024. Sebanyak 75 calon anggota BPK menjalani tes itu.
Pembukaan seleksi calon Anggota BPK dilakukan pada 19 Juni 2024 dan pendaftaran dilakukan sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2024.
- Anggota DPR RI Menjadi Dosen Tamu di PSDKU Undip Batang
- Anggota VIII DPR RI Kunjungi Rumah Singgah ODGJ di Rembang
- Politisi PKB Minta Anggaran Empat Kementerian Ini Jangan Dipotong, Ada Apa?