Fasantri Dorong Pemerintah Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan semua lembaga pendidikan rawan terjadinya kasus kekerasan seksual.


Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai menghadiri peluncuran SOP (standar operiasonal prosedur) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Putri, di Pondok Pesantren Putra Putri Al Mubarok, Mranggen, Demak, Jumat (11/3). 

Cak Imin menyebut bahwa pondok pesantren menjadi tempat terawan terjadinya kasus kekerasan seksual.

"SOP ini luar biasa untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual. Semua lembaga rawan baik perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren. Yang kedua, asrama, dan kemudian lingkungan patron-klien atau atasan bawahan, guru-murid, ini juga rawan terjadinya kekerasan seksual," terang Cak Imin.

Selain itu, Cak Imin mendorong pemerintah untuk membentuk satuan unit penanganan dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual. "Kementerian harus membantu dan berperan aktif dalam satuan unit pencegahan kekerasan seksual," tambah Cak Imin.

Sementara itu, Ketua Forum Pengasuh Pesantren Putri (Fasantri), Hindun Annisah mengatakan, pembentukan SOP ini didasari dengan tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren putri. 

Menurut catatan Komnas Perempuan, ternyata pesantren menduduki peringkat kedua kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kemudian kami membuat SOP, yang diharapkan tidak hanya menangani, namun juga mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren," kata Hindun.

Selain itu, SOP dibentuk sebagai dorongan Fasantri kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami juga mendorong agar Undang Undang TPKS segera disahkan, mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren," pungkas Hindun.