Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Penganiayaan TNI di Grobogan

Sidang kedua di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (18/1).
Sidang kedua di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (18/1).

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang kedua dalam kasus dugaan penganiayaan TNI di Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Kamis (18/1).


Dalam penjelasan enam saksi seluruhnya membenarkan kejadian penganiayaan di muka umum tersebut. Sidang kedua ini digelar secara offline di Pengadilan Negeri Purwodadi. 

Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner Pasrolan Bakara, anggota Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja dan Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho, dan Ardiansyah. 

Kasi Intelejen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan sidang kedua yang digelar sekitar satu jam, membenarkan peristiwa kekerasan tersebut. 

"Para pelaku di muka umum secara sengaja bersama sama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Suyoko saat sedang bertugas melaksanakan pengamanan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan RT 1 RW 6 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi," terang Kasi Intelelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo. 

Dijelaskan, pada persidangan pertama hari Kamis, 11 Januari 2024 lalu penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa melanggar Kesatu Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan 6 bulan. 

"Setelah para saksi menjelaskan kesaksian mereka, tentang kebenaran kejadian tersebut sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan Kamis 25 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa," jelasnya.