Empat Pelaku Penyerangan di Salatiga Dibekuk Polisi

Pelaku penyerangan terhadap tiga remaja di kawasan Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga saat diperiksa di Mapolres Salatiga, Kamis (7/9). RMOL Jateng
Pelaku penyerangan terhadap tiga remaja di kawasan Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga saat diperiksa di Mapolres Salatiga, Kamis (7/9). RMOL Jateng

Empat orang pelaku penyerangan terhadap tiga remaja di kawasan Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga pada Minggu (20/8) sekitar pukul 03.50 WIB, akhirnya berhasil dibekuk satreskrim polres setempat.


"Berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti, akhirnya kita berhasil mengamankan AK (18) warga  Perum Candirejo Tuntang kab Semarang, MIW (17) warga Sawahan Sidomukti Kota Salatiga, AD (17) warga Sraten Tuntang Kabupaten Semarang dan Z (16) warga Bergas Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Ironisnya, dari empat pelaku itu seorang diantaranya masih berusia 16 tahun alias anak di bawah umur. Sebelumnya diberitakan peristiwa pengroyokan di Jalan Fatmawati Blotongan Kota Salatiga menyebabkan seorang korban meninggal dunia setelah sempat beberapa hari dirawat di RSUD Kota Salatiga. Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Keempatnya, disebutkan Kasat Reskrim, kini telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.

AKP M Arifin menerangkan, penangkapan pelaku pengeroyokan ini berkat kerja keras disertai pengumpulan bukti serta keterangan saksi.

"Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Salatiga akhirnya berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang terjadi di  yang mengakibatkan jatuhnya 3 korban luka," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polres Salatiga.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menambahkan dari empat pelaku tersebut tiga diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Sehingga proses penyidikannya pun ditangani oleh Unit PPA. Sedangkan untuk pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut tetap kami lakukan pengejaran," terang Kapolres.

Didampingi Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani, Kapolres menandaskan jika para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertangungjawabkan perbuatan pidananya," imbuhnya.