Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk empat orang pelaku tindak pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi.
- Remaja Asal Wonogiri Dijanjikan Ponsel oleh Pacar Malah Dihamili
- Curi Enam HP, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
- Polres Karanganyar Sisir Lokasi, Temukan Dan Sita Puluhan Kilogram Bahan Petasan
Baca Juga
Dari 10 aksi di wilayah hukum Jawa Tengah, kelompok ini setidaknya telah meraup hasil ratusan juta rupiah.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djihandani mengungkapkan, ke empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ini diotaki oleh Marwan (48) warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Ia tidak dapat dihadirkan dalam rilis kasus lantaran positif Covid-19. Sementara pelaku lainnya adalah AM (47), SS (35) keduanya warga Lampung yang betugas mengawasi. Sementara satu pelaku lain TH (39) warga Karawaci, Tangerang yang bertugas mengawasi PIN ATM milik korban.
"Kali terakhir melakukan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU COCO Teras, Kabupaten Boyolali. Mereka ini sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022 dan dari pengakuannya tidak kurang dari 10 TKP dengan hasil sekira Rp113,9 juta," ungkap Kombes Djuhandani saat rilis kasus di kantornya, Kamis (17/2).
Berdasarkan laporan korban aparat Jatanras Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Puryadi di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka ini ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa di kota lain.
Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, didapat keterangan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di dalam anjugan tersebut.
Pihak Ditreskrimum Polda Jateng akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang tiga orang diantaranya merupakan residivis. Dari pengakuan pelaku dari hasil kejahatan ini uangnya dibagi rata. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
- Residivis Warga Temanggung Dicokok Polisi Usai Gasak Gawai Jemaah Masjid
- Puluhan Remaja Bentrok di Cilosari Gunakan Senjata Tajam
- Penegakan Hukum Progresif Harus Berikan Rasa Keadilan kepada Semua Pihak