Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan razia PGOT. Kali ini empat orang manusia karung tertangkap dalam razia yang dilkakukan di beberapa titik di kota Semarang.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Dua manusia karung diantaranya berasal dari luar kota Semarang. Mereka yang tertangkap terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan. Meski sempat berontak dan menolak diamankan, keempat manusia karung berhasil di bawa petugas.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penangkapan ini berdasarkan peraturan daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
"Kami tidak ada kompromi terkait yustisi hari ini. Kota Semarang harus bersih dari PGOT,” kata Fajar, Senin (11/10).
Fajar mengaku geram dengan ulah manusia karung yang mengganggu keindahan Kota Semarang. Terlebih, beberapa diantara mereka tertangkap didepan kantor Pemerintahan.
"Tadi ada satu manusia karung yang beroperasi di depan Kantor Satpol PP Jawa Tengah, di Jalan Imam Bonjol. Ini jelas keterlaluan,” tetangnya.
Empat manusia karung ini, lanjutnya, baru satu kali beraksi. Oleh karena itu, pihaknya hanya melakukan pendataan dan pembinaan agar keempatnya tak mengulangi perbuatannya.
Namun, apabila di kemudian hari ada yang mengulangi, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas seperti dijebloskan ke panti rehabilitasi sosial.
"Ada satu manusia karung dari Pasuruan Jawa Timur dan satunya lagi dari Kabupaten Pati Jawa Tengah,” ungkapnya.
- Patahan Jalur Trangkil-Unnes Akibatkan Kecelakaan
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Peringatan Hari Kartini Kota Semarang, Wali Kota Ingin Perempuan Bergerak Nyata