Sejumlah tiga anggota Polri dan seorang PNS dari Polres Pekalongan yang sedang jalan sehat ditabrak mobil Toyota Calya.
- Tiga Mayat Ditemukan di Sungai Pekalongan, Diduga Korban Penggerebekan Sabung Ayam
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja
- Polisi juga Kena Razia Lantas di Pekalongan
Baca Juga
Pengemudi mobil berpelat G 9057 UM itu mendadak menerjang lawan arah saat rombongan jalan sehat polres Pekalongan sedang berolahraga.
Pengemudi berinisial AW (31) warga Pandemamgan, Jakarta Utara dan diketahui positif menggunakan narkoba jenis shabu.
"Dua orang personil kami dirawat di RSUD Kajen. Dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (22/7).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pukul 08.00 WIB, rombongan dari Polres Pekalongan mengadakan olahraga pagi rutin tiap Jumat, yaitu jalan sehat.
Pihaknya biasa berolahraga di sekitar alun-alun Kajen. Lalu pada sekitar pukul 08.20, rombongannya berjalan sehat dari arah barat ke timur.
Tiba-tiba, ada mobil pelaku yang melaju dari arah timur atau berlawanan. Saat melewati rombongan pertama, mobil itu tidak menabrak.
"Bau pada bagian belakang rombongan kami. Kendaraan tersebut tiba-tiba oleng langsung banting setir ke arah kanan," kata AKBP Fajar.
Para personel langsung berusaha menghindar. Namun, nahas, empat orang tidak sempat menghindar. Bahkan dua diantaranya langsung tertabrak hingga terpental dan membentur kaca mobil.
Pihaknya langsung mengevakuasi korban, melakukan olah TKP dan memeriksa pelaku. Ternyata sopir mobil positif mengkonsumsi narkoba.
Profesi pelaku adalah pengemudi travel gelap. Saat kejadian, sopir mengantarkan penumpang dari Bandung menuju ke Pekalongan.
"Pengakuannya, pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu, dan saat beristirahat di rest area juga mengonsumi psikotropika jenis eximer dan tarnadon," jelasnya.
Kapolres Pekalongan mengatakan sudah mengirim hasil tes urin ke laboratorium forensik di Semarang.
Pihaknya akan menjerat sopir dengan dua UU sekaligus yaitu UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Kedua, pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009.
Kondisi jalan saat itu terang, lurus dan halus. Kecepatan mobil sekitar 60 km/ jam. Pihaknya juga akan segera mengecek nomor kendaraan mobil itu.
- Tiga Mayat Ditemukan di Sungai Pekalongan, Diduga Korban Penggerebekan Sabung Ayam
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja
- Polisi juga Kena Razia Lantas di Pekalongan