Kuasa Hukum 9 eks Pelajar Salatiga yang merasa kecewa atas sikap dan ketidak kepastian yang dilakukan oleh CEO Habibie Education Youth (HEY) Jerman siap membawa persoalan ke jalur hukum.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kali ini mereka tidak sekedar somasi, para Kuasa Hukum para pelajar tersebut akan melaporkan kasus ini dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 juncto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang kami laporkan sesuai dengan pasal 378 juncto 372 KUHP. Diduga dilakukan oleh DLY, warga Perumahan Tegalrejo Salatiga dan penyelenggara Bahana Lintas Nusantara (BLN) serta Sri Rejeki Magdalena alias Nanah Saragih yang berdomisili di Batam sebagai CEO Habibie Education Youth (HEY) Jerman," ungkap Koordinator Tim Kuasa Hukum 9 eks pelajar Salatiga, Suroso 'Ucok' Kuncoro kepada wartawan, Selasa (07/05).
Secara pribadi, Ucok mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan CEO HEY yang terkenal sebagai Nana Saragih dengan nama asli Sri Rejeki Magdalena. Namun, percakapan via telpon telah ia lakukan.
Dan sampai saat ini, pihak HEY belum ada itikad baik untuk memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum dalam mewakili sembilan korban yang terdiri dari eks pelajar SMA di Salatiga.
"Kami tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya. Jadi, setelah salah satu korban kembali ke Salatiga kami akan segera membuat laporan Polisi baik kepada Polres Salatiga mau pun Polda Jateng," terang dia.
Tautan berita ini sebelumnya di RMOLJawaTengah:
- Apakah Ormas Berhak Menjadi Negara Di Dalam Negara?
- Kurang Dari 2 Pekan, Opsen PKB Blora Hasilkan PAD Rp2,5 Miliar
- Sumur Panguripan, Tempat Berkah Yang Dikenal Mampu Sembuhkan Penyakit Akibat Ilmu Hitam