Semarang - Kericuhan dan isak tangis sempat mewarnai proses pengosongan rumah di Jalan Wot Gandul Barat No. 30, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
- Wabup Purbalingga: Medsos Jadi Etalase Kinerja Desa Bukan Sekadar Selfie
- Pemprov Jateng Dan Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi Sertifikasi Tanah Dan Lahan Kosong
- Bupati Jepara Minta Aparatur Desa Gali Potensi Lokal Dan Kembangkan Wisata Desa
Baca Juga
Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang, dipimpin oleh Roni, membacakan Surat Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa keluarga Oei Ng Tjin Tik, selaku tergugat melawan Perusahaan dan Perkebunan Karangayu, harus mengosongkan rumah tersebut pada Rabu (10/07).
Proses pengosongan dikawal oleh puluhan petugas dari Polrestabes Semarang untuk menjaga keamanan di lapangan.
Tiga truk sudah disiapkan untuk mengangkut barang-barang milik keluarga Oei Ng Tjin Tik yang diwakili oleh Lenna Widjaja.
Namun, pemilik rumah, Lenna Widjaja, menolak melakukan pengosongan. Lenna mengklaim bahwa objek sengketa yang tertulis dalam putusan berbeda dengan lahan yang ditempati.
Menurut Lenna, putusan MA menyebutkan bahwa objek sengketa yang diputuskan adalah rumah dengan makam Mbah Slamet di dalamnya merupakan tanah seluas 300 meter persegi. Objek sengketa bukan rumah di Jalan Wot Gandul Barat No. 30.
Lenna, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 06 RW II Kelurahan Kranggan, menjelaskan bahwa rumah tersebut ditempati sejak Oei Tjin Tek (ayah) dan Tan Ie Hwa (ibu) masih hidup.
"Selama ini tidak pernah ada masalah gugatan mau pun eksekusi pengosongan, namun sejak orang tua kami meninggal setahun lalu, muncul masalah ini," kata Lenna kepada RMOL Jateng.
Lenna meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali putusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peta yang dijadikan alasan putusan Mahkamah Agung (MA).
Adu mulut dan saling dorong sempat terjadi saat pengosongan, namun Lenna yang mempertahankan isi rumahnya dengan bantuan sanak keluarga tidak dapat menghalau petugas.
Situasi di lokasi tetap kondusif meskipun ada ketegangan antara pihak eksekusi dan penghuni rumah. Pihak Pengadilan Negeri akan mengevaluasi lebih lanjut klaim Lenna Widjaja sebelum mengambil langkah berikutnya.
Law Office Ade Wahyudin SH & Partners, selaku kuasa hukum dari Perusahaan dan Perkebunan Karangayu, hadir untuk menyaksikan proses pengosongan rumah sengketa.
Menurut Ace, sengketa ini sudah berlangsung bertahun-tahun sejak 2013, dan mereka telah melakukan berbagai upaya hukum mulai dari pengadilan negeri, tinggi, hingga MA.
"Kami hanya meminta pelaksanaan putusan MA, agar hak-hak hukum pemohon eksekusi terpenuhi," kata Ace kepada RMOLJateng di lokasi.
Ace mengungkapkan, upaya pengajuan termohon eksekusi sudah dilakukan sejak 2016, dan selalu ditunda-tunda.
"Karena ini menjadi kewajiban moral, bukan kewajiban hukum, termohon eksekusi sudah meminta penundaan dua kali. Kami memberikan waktu yang cukup lama, ini semata-mata hanya untuk melaksanakan putusan pengadilan," tambah Ace.
Ace menambahkan, bilamana pihak keluarga ingin melakukan upaya hukum, mereka dipersilakan melakukannya.
- Kawal Ibadah Jumat Agung, Polres Tegal Siap Lindungi Kebebasan Beragama
- Alhamdulillah, Berakhir Sudah Kekuasaan Ninik Rahayu Sebagai Ketua Dewan Pers!
- Benahi Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok