Eks Dirut Taspen Resmi Ditahan KPK

Eks Dirut Taspen Resmi Ditahan KPK. Dokumentasi
Eks Dirut Taspen Resmi Ditahan KPK. Dokumentasi

Jakarta - Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, pada Rabu, (08/01).

“Penahanan ANSK terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.

Asep menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Manurut Asep, ANSK diduga terlibat penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM). “Karenanya negara mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar,” jelasnya.

Untuk kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ekiawan Heri Primayanto sebagai tersangka.

Proses penyidikan kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen untuk dimintai konfirmasi perihal kegiatan investasi yang sebagian diduga fiktif.

“Peran ANSK diduga pemberi rekomendasi penempatan uang perusahaan senilai Rp1 triliun tersebut,” ujar Asep.