Eks Anggota KPU: Presidential Threshold Aturan Konyol Yang Langgar UUD

Aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sangatlah konyol.


Mantan Wakil Ketua KPU, Bennie Akbar Fatah menegaskan presidential threshold dalam UU Pemilu itu tak sesuai dengan Pasal 6a ayat 2  UUD 1945.

Dalam pasal tersebut menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"(Pasal 222 UU Pemilu) Ini konyol," ujarnya dalam acara Ngopi Ngerumpi bertajuk 'Politik dan Uang' di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (31/7), dikutip dari Kantor Berita

Bennie menambahkan UUD 1945 sesungguhnya sumber dari segala hukum di negara ini. Namun pada kenyataannya, pasal 222 UU Pemilu seakan malah dianggap lebih tinggi.

Menurutnya Pasal 6a ayat 2  UUD 1945 sudah secara tegas dan tidak bisa ditawar-tawar alias mutlak.

"Itu hak, enggak boleh pakai tapi, enggak boleh pakai pertimbangan. Mau partai kecil, partai gurem dan segala macam, berdasarkan UUD 1945, dia punya hak mengusung," ujar Bennie.

Namun lagi-lagi, para pemangku kepentingan, kata Bennie, malah terlena. Mereka lebih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan keputusan terkait itu.

"Berikan hak kepada semua partai. Akan banyak tokoh alternatif akan muncul. Ada Prabowo, ada Eggi Sudjana, ada Rizal Ramli dan lain-lain. Kalau KPU tidak melaksanakan UUD 1945, saya anggap ini tragedi nasional," pungkas aktivis Malari ini.