Edarkan Sabu, Dua Warga Karanganyar Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Dua orang warga Karanganyar berinisial WDD alias Grandong (34) warga Pojok Mojogedang, Karanganyar dan AR (25) alamat Jati, Jaten, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar. Keduanya diamankan dalam waktu dan tempat berbeda.  


Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafii Maula melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Susilo Utomo ungkapkan dari masing-masing pelaku berhasil mengamankan total barang bukti narkoba seberat 2,4 gram.  

"Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari dua pelaku sebanyak  2,4 gram," jelas Kasat Narkoba, Senin (25/10). 

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, tim Satnarkoba juga mengamankan dua unit speda motor dan beberapa handphone berbagai jenis. 

Dari tangan WDD alias Grandong,  petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,42 gram siap edar. Diamankan pada Senin (4/10) sekira pukul 21.45 WIB.  Lokasi penangkapan di depan salah satu toko yang berada di jalan Lawu,  Bejen Karanganyar.  

Sedangkan dari tangan AR alias Kotis, petugas mengamankan barang bukti  narkoba yang dikemas dalam beberapa plastik dengan total berat sekira 0,98 gram. 

Dikemas dalam tissu, kemudian dilakban. Ada juga yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Pelaku diamankan di sebelah barat SPBU Papahan, pada Rabu (13/10) pukul 18.30 WIB. 

"Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengetahui asal sabu-sabu yang dibeli oleh kedua tersangka yang selanjutnya akan diedarkan kembali oleh keduanya.  

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara serta denda  Rp. 8 miliar," pungkas Kasat Narkoba.