Edarkan Pil Koplo Juru Parkir Dibekuk Polisi

M alias James (34) warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota.


James ditangkap di Jalan H Agus Salim Kota Pekalongan tepatnya didepan salah satu rumah makan di lokasi tersebut karena diduga mengedarkan atau menjual psikotropika golongan IV. Dari penangkapan ini, polisi menyita 32 butir pil alprazolam dalam kemasan strip dan 3 butir Riklona clonazepam tanpa resep dokter.

Alprazolam dan Riklona sebetulnya adalah obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Fungsi obat ini untuk mengobati gangguan cemas umum, cemas terkait depresi, dan gangguan panik (obat penenang). Karena itu, alprazolam dan Riklona hanya dijual di apotek (tidak dijual bebas). Namun oleh James, obat ini diperdagangkan secara bebas. Kini James menjadi tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Azhari mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kalau tersangka sering menjual obat-obatan terlarang. Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, di lokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.

Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan membawa psikotropika jenis alprazolam dan Riklona di tas kecil yang dibawanya," ujar AKP Rohmat kepada RMOLJateng, Jum'at (27/7).

Lebih lanjut Rohmat mengatakan, penangkapan tersangka James yang berprofesi sebagai juru parkir merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus yang sebelumnya. Pihaknya kini terus melakukan pengembangan dari mana James mendapatkan psikotropika golongan IV tanpa resep dokter.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.