Edarkan Pil Koplo di Dermaga Pantai Demak, Dua Pengedar Diringkus Polairud

Lambang Kepolisian Perairan dan Udara. Foto: Istimewa.
Lambang Kepolisian Perairan dan Udara. Foto: Istimewa.

Dua orang berinisial F dan J (35) diamankan Polairud yang sedang melaksanakan patroli laut di Perairan Sayung, Minggu (28/1), karena mereka mengedarkan pil koplo. Barang bukti 2.000 lebih butir pil koplo didapatkan polisi dari tangan tersangka. 

Saat dikonfirmasi, Komandan Satpolair, Demak AKP Sulkan menkonfirmasi mengetahui informasi terjadinya penangkapan dua pelaku pengedar narkotika itu. Namun, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Patroli Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polairud (Polisi Air dan Udara) Polri. 

"Untuk lebih detilnya informasi penangkapan yang tau adalah Ditpolair Polda Jateng karena yang menangani. Kita tidak terlibat langsung dalam operasi penangkapan tersebut," kata AKP Sulkan, melalui sambungan telepon, Rabu (31/1). 

Dalam perkembangannya, kasus ini ternyata dilimpahkan ke Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah. Wadirpolairud Polda Jateng AKBP Yohannes Budi Sarwono membenarkan, saat ini pihaknya sedang memproses penyelidikan kasus.  

"Iya benar, ada dua pelaku dalam penyidikan. Kita mendapatkan limpahan untuk proses hukum dan sedang dalam proses penyidikan," kata AKBP Yohannes. 

Dua pelaku terduga pengedar tersebut sedang menjalani pemeriksaan penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum kasus ini belum dilakukan. 

AKBP Yohannes menjelaskan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan menyelidiki dugaan pelaku lain sebagai pembeli narkoba yang terlibat. 

"Ada kemungkinan pelaku lain yang merupakan pembeli narkoba. Dua pelaku yang diamankan ini satu pengedar dan satu orang lagi pemasok. Nah, kita masih memburu pelaku pembeli narkoba, sedang terus kita kembangkan penyelidikan," jelasnya.