Sat Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap sekaligus menangkap Gerald Victor (37), warga Kepatihan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
- Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 648 Juta ke KPK
- Thomas Bantah Semua Tuduhan Jefry
- Tersangka Baru Kasus Binomo, Bareskrim: Namanya Sudah Ada, Tunggu Saja Nanti
Baca Juga
Pelaku terbukti menjadi pengedar barang haram jenis ganja dan shabu.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, selain Gerald, tersangka lain yakni Anjar (36), warga Kutowinangun, Kecamatan Tingkir Salatiga.
"Dari dua pemuda yang menyimpan, memakai, dan diduga telah menjual barang haram tersebut ke pemakainya," kata Aryuni.
Ia pun membeberkan, kerja cepat Tim Satuan Narkoba Polres Salatiga mampu mengungkap dan menangkap para pengedarnya.
Ada pun, dari kedua tersangka petugas menyita 1,29 gram shabu dalam beberapa paket. Pelaku ditangkap di Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, setelah petugas Tim Satuan Narkoba Polres Salatiga, melakukan penyidikan.
Gerald ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Sidorejo, Salatiga.
"Tersangka ini diduga telah mengirim paket shabu ke pembeli di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang," terangnya.
Sedangkan untuk tersangka Anjar, Polisi menemukan barang haram jenis ganja sebanyak 40,45 gram dikemas dalam paket yang siap dijual.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menandaskan, para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tingginya ancaman kepada para tersangka karena disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis shabu dan ganja.
Kapolres mengakui, peredaran narkotika jenis ganja dan shabu di Kota Salatiga marak.
Saat ditanya Kapolres, para tersangka mengaku mendapat narkoba jenis ganja dan shabu dibeli secara online. Selain dikonsumsi sendiri, dua jenis narkoba ini juga diperjual-belikan kembali.
- Tim Advokasi Tolak SP3 Pemkab Sintang soal Pembongkaran Masjid JAI
- 'Mati Satu Tumbuh Seribu', Polrestabes Semarang Nyatakan Siap Perang Basmi Gangster
- Polres Sukoharjo Sita Ratusan Liter Miras Ciu Jelang Ramadhan