GAW (20) warga Dampyak, Pabelan, Kabupaten Semarang terancam 15 tahun penjara karena nekat mengedarkan ribuan tablet Pil Yarindu di Wilayah Hukum Polres Salatiga.
- Dua Pelaku Pembalakan Liar di Mijen Ditangkap Polisi
- Lagi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Delapan Pemuda Mabuk
- Minimarket Di Terboyo Semarang Dibobol Maling
Baca Juga
Sebelumnya, GAW ditangkap Satnarkoba Polres Salatiga saat hendak bertransaksi di depan sebuah Ruko Optik di Salatiga.
Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan, S.I.K menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi dengan pengedaran barang haram narkotika.
"Jadi, kami tidak ada istilah kompromi dengan pengedaran barang haram narkotika. Termasuk GAW (20) warga Dampyak, Pabelan, Kabupaten Semarang yang nekat mengedarkan ribuan tablet Pil Yarindu di Wilayah Hukum Polres Salatiga," tandas Kapolres, Jumat (10/3).
Ia membeberkan kronologi penangkapan GAW yang telah ditetapkan tersangka itu.
Kejadiannya berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Salatiga, sering dijadikan transaksi obat terlarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan orang yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu," ungkap Kapolres.
Obat tersebut, ujar dia, oleh pelaku akan diedarkan atau dijual di wilayah Hukum Polres Salatiga.
Dengan cepat, petugas melakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor milik GAW.
Disaksikan warga masyarakat akhirnya diketemukan barang bukti, satu buah botol plastik warna putih berisi 1001 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa di sebut Yarindu).
"Ribuan pil tadi di bungkus plastik warna putih bertulis “YAMIKU”, satu unit sepeda motor dengan Nopol H-6488-KF beserta kunci kontaknya," turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GAW dijerat unsur Primer pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 36 tahun 2009.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standard, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah, “atau“ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 36 tahun 2009 ini tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00," pungkasnya.
- Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purbalingga Diserahterimakan
- Belasan Anak Ikuti Khitan Sehat Presisi Polres Salatiga
- Polres Salatiga Bersihkan Sungai Jetis Salatiga