Duh Ngerinya, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meroket di Bumi Kartini Jepara

Menteri Sosial Tri Rismaharini turun ke Polres Jepara memberikan motivasi dan bantuan Atensi kepada korban rudapaksa di bawah umur. istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini turun ke Polres Jepara memberikan motivasi dan bantuan Atensi kepada korban rudapaksa di bawah umur. istimewa

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan dari tahun ke tahun di wilayah hukum Polres Jepara. Bahkan sepanjang Januari hingga Mei 2024 ini, polres setempat sudah menerima 57 aduan kasus tersebut.


Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, sebagian aduan sudah diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Jepara.

“Sebanyak 57 kasus itu rekap aduan dari Januari sampai Mei. Yang bulan ini (Juni) belum masuk rekap, dan aduan tersebut terdiri dari berbagai permasalahan, ” kata AKP Yorisa Prabowo, Senin (8/7).

Yorisa memaparkan, sebanyak 57 kasus perinciannya kasus pencabulan enam kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 18 kasus, kekerasan terhadap anak dan perempuan 21 kasus dan perzinahan 10 kasus.

AKP Yorisa mengakui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 terdapat 95 kasus, 2021 ada 71 kasus, 2022 ada 110 kasus dan 2023 terdapat 144 kasus.

“Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab adanya kekerasan maupun pencabulan. Tak jarang, korban terpaksa melakukan hal keji karena persoalan ekonomi,” terangnya.

Selain faktor ekonomi, imbuh Yorisa, lingkungan juga menjadi penyebab sebagian kasus. Lingkaran pertemanan yang tidak sehat, membuat orang tidak bisa menahan diri berbuat melewati batas.

 Tak hanya itu, lanjut Yorisa, penyalahgunaan kemajuan teknologi juga kerap membuat orang melakukan hal-hal dengan kebebasan tanpa kendali.

Satu diantara kasus yang paling sering muncul, lanjut Yorisa, yakni kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO). Seperti gambar-gambar vulgar disebar orang lain karena suatu hal.

Yorisa menambahkan, kasus-kasus ini biasanya disertai dengan ancaman. Sehingga korban menjadi tak berdaya, dan seringkali hanya pasrah bisa mengikuti kemauan pelaku.

“Peran keluarga menjadi sangat penting. Keluarga harus bisa memastikan pergaulan anggota keluarganya, sehingga tidak terjerumus pada hal-hal negatif, ” pungkasnya.

Di lain sisi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, mencatat kekerasan terjadi pada perempuan dan anak sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Jepara, Hesti Prihandari mengatakan, hingga bulan kelima tahun 2024 ini, ada penambahan lima kasus terjadi hingga bulan ke lima tahun 2024.

Penambahan kasus itu, kata Hesti, dua kasus kekerasan terhadap perempuan, tiga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

 Menurut Hesti, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jepara relatif tinggi dibandingkan kabupaten lain.

"Sebenarnya kami tidak bisa mengatakan naik tidaknya karena harus melihat dari tahun ke tahun, hanya saja memang kasus di Jepara relatif tinggi," ujar Hesti kepada wartawan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Hesti juga dikategorikan beberapa jenis. Diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, traficking, eksploitasi, penelantaran, KDRT, kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan pelecehan seksual.

"Sedangkan kasus di Jepara, paling banyak didominasi KDRT dan kekerasan seksual," terang Hesti.

Sementara itu, tingginya kasus kekerasan tersebut sempat membuat Menteri Sosial RI Tri Rismaharini turun ke Polres Jepara. Ia mendatangi anak korban rudapaksa.

Kedatangan Kemensos guna memberikan motivasi dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial pada korban yang masih di bawah umur ini pada pertengahan Juli 2023 lalu.