Dugaan Penyekapan, Rekan Investor Tambang di Papua Lapor Polisi

Korban dugaan penyekapan dan penyanderaan di alami seorang investor Tambang di Papua asal Salatiga di Polres Salatiga hendak melaporkan penganiayaan dialaminya ke Polres Salatiga, Sabtu (22/6). Erna Yunus B/RMOLJateng
Korban dugaan penyekapan dan penyanderaan di alami seorang investor Tambang di Papua asal Salatiga di Polres Salatiga hendak melaporkan penganiayaan dialaminya ke Polres Salatiga, Sabtu (22/6). Erna Yunus B/RMOLJateng

Korban dugaan penyekapan dan penyanderaan investor Tambang di Papua asal Salatiga, akhirnya resmi melaporkan penganiayaan dialaminya ke Polres Salatiga, Sabtu (22/6).


Hanya saja, yang membuat laporan bukanlah Nicholas Nyoyo Prasetyo atau Nico (NN) sebagai pemilik rumah. Melainkan, Supri rekanan NN.

Tim Kuasa Hukum korban, Mohammad Sofyan SH yang juga ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Semarang membenarkan laporan dibuat klainnya.

"Tadi klain kami telah diperiksa dan di BAP oleh penyidik. Selain pemeriksaan selaki korban yang melaporkan penganiayaan dialaminya, kami juga menyertakan dua orang saksi dari kejadian di rumah pak Niko," kata Sofyan.

Ada pun, bukti-bukti yang disertakan korban terdapat CCTV di kediaman Niko serta visum.

"Klien kami sempat opname dengan biaya perawatan sendiri. Jadi, tadi juga menyertakan visum berupa luka lebam di pipi," terangnya.

Saat ini, kondisi Supri ditegaskan Sofyan mengalami trauma. Karena pengancaman disertai umpatan oleh oknum yang menduduki kediaman NN membuat kliannya trauma.

Dengan adanya laporan resmi  tindak pidana yang dialami oleh kliennya Sofyan berharap pihak kepolisian menanganinya secara profesional. 

Selain itu adanya laporan ini juga sebagai sebuah pembelajaran bagi semua pihak jika ada sebuah persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui musyawarah tanpa harus ada kekerasan. 

"Kita negara hukum, semua persoalan itu bisa diselesaikan secara baik-baik. Dan jika ada tindakan melampaui batas semua ada konsekwensinya. Kami juga berharap, Kepolisian dalam hal ini Polres Salatiga sebagai lembaga hukum dapat memberikan pengayoman dan rasa aman, damai dengan melihat persoalan ini secara jernih," imbuhnya.

Sementara, perwakilan warga Papua yang juga Kuasa dari pemilik Lahan dimana NN menjadi pemodal, Marten Basaur saat dikonsumsi RMOLJateng melalui telepon belum terhubung.

Hanya saja, ketika diwawancara secara eksklusif di Jalan Merdeka Selatan tempat sekelompok warga Papua menduduki kediaman Niko/ NN, Marten Basaur mengaku siap ketika ada laporan kepolisian.

"Kami juga akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi lagi," ujar Marten.