Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menanggapi dugaan tindak penganiayaan di lingkungan Fakultas MIPA.
- Dalami Korupsi KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya
- Malam Idul Adha, Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk Ancam Penjual Kucingan di Semarang Barat
- Ricuh, Polres Batang Tetapkan Delapan Suporter Persip jadi Tersangka
Baca Juga
Korban dugaan penganiayaan adalah M Khoirul Umam (19), Mahasiswa Fakultas MIPA, UNS angkatan 2020 asal Tangerang.
"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Solo pada Rabu (23/8) kemarin," jelas M Khoirul Umam, Kamis (24/8).
Bahkan kasus dugaan penganiayaan itu menjadi viral di media sosial setelah diunggah salah satu akun medsos pada Rabu (23/8).
Informasi berkembang dugaan penganiayaan dilakukan salah satu driver Fakultas MIPA terhadap salah satu mahasiswa di fakultas sama.
Kronologis kejadian BEM MIPA sedang menggelar kegiatan explore Ormawa atau pengenalan organisasi mahasiswa. Saat itu BEM mendapat panggilan dari Dekanat dan korban merupakan Ketua BEM FMIPA datang bertemu pihak rektorat.
"Setelah dari rektorat, ketika perjalanan pulang saya duduk di bangku penumpang depan, di sebelah pelaku yang duduk di belakang Dekan dan Wakil Dekan. Dari sopirnya bertanya kepada saya, 'Mas orang mana?' Saya jawab orang Tangerang," terang M Khoirul Umam.
"Dia bilang 'kamu tahu attitude orang Solo nggak? Sini saya ajari'. Langsung saya dipukul di rahang sebelah kanan," lanjutnya lagi.
Kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Solo Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/ 189/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH, laporan itu diterima pada Rabu (23/8).
Pelaporan korban terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.
Terpisah, Dekan Fakultas MIPA UNS, Harjana membenarkan terkait adanya dugaan penganiayaan tersebut dan kampus juga sudah melakukan klarifikasi.
"Betul telah terinfo kekerasan kepada salah satu mahasiswa F MIPA yang dilakukan oleh driver F MIPA berinisial Y," papar Harjana saat konferensi pers di Gedung A FMIPA UNS Solo.
Dari Dekanat setelah melakukan klarifikasi menyatakan bahwa terjadinya kekerasan dipicu persoalan pribadi masing-masing pihak. Kasus tersebut juga diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Dekanat mendukung penuh proses hukumnya. Karena kami (Dekanat) sangat tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun yang dilakukan oleh siapapun di F MIPA," tandasnya.
- Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polres Purbalingga
- Pegawai Bank Panin Digarap KPK
- Pelaku Penyimpangan Tanah Bulog Dituntut 4,5 Tahun Penjara