Perkara pelanggaran hak cipta terkait penggandaan Tafsir Kitab Al Ibriz dengan nomor Pencatatan 079079, berakhir lewat agenda Kekeluargaan.
- Pelaku Penembakan di Colomadu Berhasil Diamankan Tim Gabungan
- Kriminolog: Orang Tua dan Sekolah Harus Dilibatkan Dalam Penanganan Gangster Semarang
- Pengemudi Truk Tabrak Lari Berhasil Ditangkap di Sayung Demak
Baca Juga
Mediasi yang ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu berpangkal dari sengketa Kekayaan Intelektual.
"Sengketa ini melibatkan 2 pihak, yaitu Sabar Al Imron sebagai Pemohon atau pihak pertama dan Termohon CV. Menara Kudus atau sebagai pihak kedua," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi didampingi Divisi Humas, Sabtu (18/12).
Ia memaparkan, pada awalnya Pemohon merupakan pihak yang berhak atas Hak Cipta tersebut karena telah resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Banyak pihak yang mengharapkan, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dan pada akhir, melalui wadah mediasi persoalan menemukan titik terang.
Mediasi berjalan santai dan tenang. Kedua belah pihak memahami kedudukan mereka masing-masing.
"Kami harap masalah ini dapat diselesaikan hari ini juga. Karena menjadi atensi pimpinan," ujar Bambang.
Ia juga mengutarakan agar semua pihak mampu menurunkan ego masing-masing.
"harus bisa menemukan solusi agar masalah itu tidak berlarut-larut dan semua pihak bisa menemukan kata sepakat," sambungnya.
Dari mediasi tersebut lahir kesepakatan yang menyebutkan pihak termohon bersedia membayar kompensasi kepada penulis tafsir Kitab Al Ibriz (Pemohon).
Pemohon juga sepakat memberikan izin untuk menerbitkan karya cipta tafsir kitab Al Ibriz, sekaligus bersedia untuk melakukan pencabutan laporannya. Konkritnya semua pihak sepakat untuk "Berdamai".
Pada kesempatan itu juga tampak Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin bersama Kepala Divisi Administrasi, Jusman memantau jalannya mediasi.
Selain para pihak yang bersengketa, Kanwil Kemenkumham Jateng juga menghadirkan Anton Zaelani, perwakilan Lembaga Pentashehan Quran/LPMQ, M. Agus Ardyansyah dan Tri Lindawati dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah serta Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Universitas Islam Sultan Agung.
- Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Pati Diamankan Polisi
- OTT Lapas Sukamiskin, Presiden Diminta Copot Menkumham Yasonna Laoly
- Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus