Dua Warga Kebumen Digeledah Polisi, Ditemukan 91 Botol Miras

Polisi saat mengamankan minuman keras dari rumah warga. RMOL Jateng
Polisi saat mengamankan minuman keras dari rumah warga. RMOL Jateng

Sat Reskrim Polres Kebumen, berhasil mengamankan dua penjual minuman keras masing-masing inisial MG (33) warga Desa Candiwulan, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen dan SG (43) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pelaku diamankan pada hari Selasa (10/10) berdasarkan laporan warga masyarakat.

"Setelah kita mendapatkan laporan warga masyarakat, lalu kita tindak lanjuti laporan itu. Saat dilakukan penggeladahan, kami menemukan barang bukti puluhan minuman keras," jelas AKP Heru, Rabu (11/10).

Saat dilakukan pendataan, dari dua pelaku diamankan, lanjut AKP Heru, sebanyak 91 botol minuman keras berbagai merk dan jenis diamankan pada kegiatan tersebut.