Sat Reskrim Polres Kebumen, berhasil mengamankan dua penjual minuman keras masing-masing inisial MG (33) warga Desa Candiwulan, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen dan SG (43) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
- Gerakan Tanam 10 Juta Pohon Sarana Edukasi Polri dalam Melestarikan Alam
- Deklarasi Pemilu Damai, Masyarakat Diminta Saling Menghormati Perbedaan
- Diduga Pencari Rumput Buang Puntung Rokok Sembarang, Bukit di Kebumen Kebakaran
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pelaku diamankan pada hari Selasa (10/10) berdasarkan laporan warga masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan laporan warga masyarakat, lalu kita tindak lanjuti laporan itu. Saat dilakukan penggeladahan, kami menemukan barang bukti puluhan minuman keras," jelas AKP Heru, Rabu (11/10).
Saat dilakukan pendataan, dari dua pelaku diamankan, lanjut AKP Heru, sebanyak 91 botol minuman keras berbagai merk dan jenis diamankan pada kegiatan tersebut.
- Gerakan Tanam 10 Juta Pohon Sarana Edukasi Polri dalam Melestarikan Alam
- Deklarasi Pemilu Damai, Masyarakat Diminta Saling Menghormati Perbedaan
- Diduga Pencari Rumput Buang Puntung Rokok Sembarang, Bukit di Kebumen Kebakaran