Dua Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini Ditangkap Polda Jateng

Polda Jateng menangkap dua provokator rencana aksi unjuk rasa. RMOL Jateng
Polda Jateng menangkap dua provokator rencana aksi unjuk rasa. RMOL Jateng

Jajaran Kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkao dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di provinsi ini yang akan dilaksanakan pada Sabtu (24/7).


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7).

Dalam penyidikan sementaran pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," kata Kombes Iqbal dalam rilis kepada sejumlah media di Semarang, Sabtu (24/7)

Iqbal menyebut, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.

Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID : 81493262591.

"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," pungkasnya.

Keduanya kini masih dalam penanganan jajaran Polda Jateng dan terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.