Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus dua orang terkait pembalakan liar di wilayah sabuk hijau atau green belt di Waduk Jatibarang, Mijen, Kota Semarang.
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Disembunyikan Dalam Dubur Diungkap
- Polrestabes Semarang Beri Penghargaan 67 Orang Personil dan Warga Sipil
- Dua Tewas Tersengat Listrik di Genangan Banjir, PT PLN UP3 Semarang Tingkatkan Pengamanan
Baca Juga
Dua tersangka bernama Muhammad Zainal Asiqin (58) dan Iskandar (48) disebut sebagai otak pelaku.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pembalakan liar itu terjadi pada periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
“Aksi mereka berhasil dibongkar pada Januari 2023 lalu. Total ada 512 pohon sengon di sisi timur dan sisi barat Bendungan Jatibarang," terang AKBP Wiwit.
Dari pemeriksaan, Zainal merupakan orang yang meyakinkan penebang pohon telah mengantongi izin melakukan penebangan. Sementara, Iskandar merupakan warga setempat mengkoordinasi warga menandai pohon-pohon akan ditebang.
"Tersangka Zainal Asiqin berperan meyakinkan petugas lapangan Bendungan Jatibarang dan para pekerja untuk melakukan pemotongan pada tanggal 22 Desember 2022. Sedangkan tersangka Zainal menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang akan dilakukan penebangan," tambah Wakapolrestabes Semarang.
Selain itu, Zainal diberi Rp150 juta untuk mengurus izin di lokasi penebangan oleh seorang bernama Adel alias Karmo (DPO). Namun, saat izin belum dikeluarkan pohon-pohon di sana sudah ditebang.
Permohonan pertama juga sudah pernah ditolak oleh BBWS Pemali-Juana bertanggungjawab atas waduk itu.
"Tersangka Adel nekat melakukan pemotongan tersebut karena merasa telah menyerahkan uang Rp150 juta kepada tersangka Zainal," katanya.
Kini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 68 huruf a UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Saya Air jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 70 huruf a UUN No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air atau setidak-tidaknya Pasal 363 ayat 1 huruf d KUHP.
"Pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar," pungkasnya.
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Disembunyikan Dalam Dubur Diungkap
- Polrestabes Semarang Beri Penghargaan 67 Orang Personil dan Warga Sipil
- Dua Tewas Tersengat Listrik di Genangan Banjir, PT PLN UP3 Semarang Tingkatkan Pengamanan