Dua Orang Tersangka Ditahan KPK

Kasus Korupsi Di Lingkungan Pemkot Semarang
Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Lingkungan Pemkot Semarang Telah Ditahan KPK Sejak Jumat (17/01). Dokumentasi
Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Lingkungan Pemkot Semarang Telah Ditahan KPK Sejak Jumat (17/01). Dokumentasi

Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-henti menciptakan kejutan dengan menetapkan empat orang tersangka atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Saat ini dua orang ditahan KPK. 


Kedua tersangka yang ditahan adalah Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Dua orang itu ditetapkan tersangka KPK setelah terbukti menerima suap berupa gratifikasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

Mereka berdua ditahan KPK kemarin Jumat (17/01). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan seluruh proses penyelidikan dan bukti-bukti pendukung cukup kuat untuk penahanan tersangka. 

"Dua tersangka sudah ditetapkan ditahan, mulai Jumat (17/01). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Tessa. 

Di dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang itu, kedua tersangka ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah usai terbukti menerima suap dalam dua proyek berbeda. 

Tessa menjelaskan, Martono dan Rachmat menjadi tersangka setelah penyelidikan mengungkap keterlibatan keduanya menerima suap penanganan proyek arahan Wali Kota Semarang dan suaminya. 

"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima dan memberikan suap. Seluruh bukti dan hasil penyidikan memperoleh hasil, keduanya terlibat," kata Tessa. 

Dalam pemeriksaan dilakukan KPK itu, dua orang tersangka di tahan itu hadir. Namun, dua lainnya, yaitu Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, berhalangan. 

Terkait hal itu, Tessa menjelaskan, dua orang tersebut tidak hadir memenuhi panggilan setelah menyampaikan pemberitahuan. 

"Dua-duanya memberikan alasan, tersangka (Ita) berhalangan beralasan ada kegiatan terjadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara, tersangka (AB), menyampaikan informasi sedang menyiapkan pra-peradilan, sehingga tidak dapat hadir," terang Tessa lagi. 

Kasus korupsi di Pemkot Semarang ini ditangani KPK dengan menetapkan empat orang tersangka. Setelah proses itu, KPK masih akan melanjutkan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan. 

Sejak kasus ini terbongkar, KPK berusaha mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang melalui penyelidikan dan pemeriksaan terduga tersangka yang semula saksi. Seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sejak pertengahan 2024 lalu. 

Dalam proses pengungkapan sampai kasus berhasil terbongkar, KPK lakukan penyelidikan dan menggeledah instansi-instansi dicurigai memiliki keterlibatan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

Pihak ditetapkan tersangka kasus, Mbak Ita dan suaminya, telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasilnya, pra-peradilan Wali Kota Semarang itu ditolak dan statusnya tetap tersangka. 

Sedangkan, saat ini suami Mbak Ita, Alwin Basri masih menunggu hasil putusan yang diajukan ke pengadilan yang sama.