Dua Orang di Grobogan Angkut Kayu Ilegal Ditangkap Polisi

Polsek Geyer menangkap dua orang yang mengangkut kayu sonokeling illegal di Juworo, Geyer, Grobogan.


Kedua orang berhasil diamankan HS (37) warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan Sd (51) warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen. Mereka mengangkut kayu tanpa ijin menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver.

Mobil bersama kedua pelaku diamankan petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah saat pengangkutan kayu tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian bersama Perhutani melaksanakan patroli gabungan di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.

“Saat melihat sebuah mobil dicurigai melintas, petugas melakukan penghadangan,” jelasnya, Rabu (9/8).

Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil Daihatsu Terios kedapatan tujuh batang kayu sonokeling berbagai ukuran, diduga merupakan hasil penebangan tanpa izin. 

Kemudian, petugas mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan.

Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp3,5 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara. 

"Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan," ungkapnya.