Dua Nama Caleg PDIP Grobogan Batal Dilantik, Ini Penjelasan KPU

Suasana pelantikan anggota DPRD Grobogan. Dok Rubadi/ RMOLJateng
Suasana pelantikan anggota DPRD Grobogan. Dok Rubadi/ RMOLJateng

Dari 50 anggota dewan yang dilantik, dua diantaranya terdapat nama yang sebelumnya bukan peraih suara terbanyak namun keduanya berhasil dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Grobogan.


Kejadian itu terjadi di dua dapil di Grobogan yakni dapil I dan II.  Dua nama tersebut yakni Norisa Sintikhe Matatias menggantikan Asih Wiji Astuti di dapil I dan Erin Vincia Dora menggantikan Siswati Budhiyani pada dapil II. 

Perolehan suara Norisa Sintikhe Matatias di dapil I sebanyak 7.257 suara, dan Erin Vincia Dora mendapatkan 4.854 suara di dapil II.  

Sementara hasil perolehan suara Asih Wiji Astuti 8.387 suara, ia mendapatkan predikat perolehan suara tertinggi di dapilnya. Adapun Siswati Budhiyani mendapat perolehan suara  5.657 suara.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo mengatakan, perubahan nama tersebut berdasarkan permintaan dari partai pengusung yakni PDIP. 

Mereka juga melampirkan adanya surat pengunduran diri serta adanya penarikan pencalonan dari caleg terpilih. Terlebih di internal partai PDIP ada sistem komandan te.

"Dari partai PDIP mengajukan perubahan nama disertai bukti surat pengunduran diri serta penarikan pencalonan. KPU melaksanakan sesuai dengan regulasi," terangnya, Jumat (16/8) siang. 

Dia menjelaskan, peserta pemilu adalah partai sehingga keputusan internal partai bukan ranah KPU. Mengenai gugatan caleg yang mempermasalahkan KPU menurutnya salah alamat. 

Menurutnya pencoretan kedua caleg terpilih, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal (2) Bab V dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, perubahan surat keputusan KPU Grobogan Nomor 886 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan terjadi pada 4 Mei 2024 diterbitkan, atau dua hari setelah penetapan KPU Grobogan tentang caleg terpilih pada Pemilu 2024.